Gereja Katolik dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Rakyat Papua
Gereja Katolik dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Rakyat Papua
Selama enam dekade, Papua menderita dalam keheningan. Tanah dan martabatnya dirampas. Penderitaan rakyat Papua menjadi seruan moral yang mengetuk hati nurani kita.
Pendahuluan
Sejak penggabungan Papua yang kontroversial ke dalam NKRI pada 1960-an, wilayah ini terus dilanda konflik dan kekerasan struktural yang diduga telah menewaskan ratusan ribu Orang Asli Papua.
Menghadapi kenyataan tragis ini, Gereja Katolik—jika ingin setia pada panggilan kenabiannya dan Ajaran Sosial Gereja (ASG)—tidak dapat bersembunyi di balik netralitas moral yang menyakitkan.
Penghormatan terhadap hak-hak bangsa, tuntutan solidaritas, dan pencarian kebaikan bersama menuntut Gereja untuk mengambil sikap jelas dan berani.
Martabat manusia dan hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri
Prinsip utama ASG menegaskan martabat manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Martabat ini tidak mungkin dihormati sepenuhnya jika suatu bangsa hidup dalam penindasan serta pengingkaran hak-hak kolektifnya.
Di Papua, pengingkaran ini bermula dari Pepera 1969—sebuah “penentuan pendapat rakyat” yang dilakukan di bawah tekanan militer dan tanpa partisipasi nyata dari rakyat, hanya melibatkan 1.025 perwakilan dari sekitar 800.000 orang Papua saat itu. Peristiwa ini menegaskan integrasi wilayah Papua ke Indonesia, meskipun disertai pengakuan cacat dari PBB.
Sejak saat itu, rakyat Papua secara sistematis disingkirkan dari partisipasi politik dan menjadi korban diskriminasi rasial serta kekerasan militer yang berulang, sebagaimana dibenarkan oleh berbagai laporan independen dan Gereja sendiri.
Kedaulatan kolektif bangsa versus dominasi
Gereja tidak hanya mengakui martabat individu, tetapi juga martabat komunitas historis dan budaya.
Dalam 'Pacem in Terris' (1963), Paus Yohanes XXIII menegaskan:
“Setiap manusia dan setiap komunitas politik berhak untuk eksis, berkembang, dan mengatur diri sendiri sesuai budaya dan tradisinya.”
Prinsip ini sejalan dengan pengakuan Takhta Suci atas hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri dalam 'Gaudium et Spes' (1965, §65 dan §73), yang menekankan bahwa perdamaian tidak bisa dibangun di atas dominasi, tetapi melalui partisipasi bebas dan bertanggung jawab dari setiap bangsa atas takdirnya.
Rakyat Papua—pemilik budaya Melanesia yang unik, terikat pada tanah, mayoritas Kristen berbeda dengan mayoritas Muslim Jawa-Melayu Indonesia—memiliki hak alami dan ilahi untuk menentukan masa depan mereka.
Kewajiban solidaritas dan persaudaraan antarbangsa
Gereja mengajarkan bahwa solidaritas bukan hanya sikap emosional, tetapi kewajiban etika dan Injili.
Paus Yohanes Paulus II dalam 'Sollicitudo Rei Socialis' (1987, §38–39) menegaskan:
“Solidaritas adalah tekad teguh dan terus-menerus untuk bekerja demi kebaikan bersama, yakni demi kebaikan setiap orang dan semua orang.”
Gereja di Indonesia dan Gereja universal dipanggil untuk bersolidaritas bukan dengan kekuasaan, melainkan dengan para korban ketidakadilan, sebagaimana Kristus sendiri berpihak pada mereka yang tertindas:
“Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku” (Mat 25:40).
Mendukung rakyat Papua dalam perjuangan kebebasannya bukanlah campur tangan politik, tetapi tindakan keberpihakan Kristiani kepada komunitas yang menderita.
Antara perampasan dan kehancuran ekologis: Sengsara rakyat Papua
Papua kini menjadi tanah di mana penderitaan Kristus tercermin dalam tubuh-tubuh korban operasi militer sejak 1963, di desa-desa dan hutan-hutan yang dirusak.
Proyek-proyek Strategis Nasional (PSN), seluas hampir lima juta hektar—setara dengan negara Denmark—diklaim sebagai program kedaulatan pangan dan energi, namun secara serius mengancam keseimbangan ekologis, keanekaragaman hayati, dan mempercepat pemanasan global.
Sungguh ironis: di tengah wacana keamanan dan kemajuan, rakyat Papua mengalami perampasan, militerisasi, dan kerusakan ciptaan, menjadikan tanah keramat mereka sebagai Golgota baru.
Perdamaian sejati menuntut keadilan
Dalam Populorum Progressio (1967), Paus Paulus VI menyatakan bahwa pembangunan adalah “nama baru dari perdamaian.” Namun, pembangunan harus bersifat integral. Jika dipaksakan dan mengorbankan warisan budaya serta ekologi, pembangunan tersebut justru menjadi bentuk kolonialisme ekonomi.
Situasi di Papua menunjukkan kontradiksi mendalam: atas nama integrasi nasional dan kemajuan, dilakukan perampasan tanah, eksploitasi tambang besar—seperti di Grasberg yang dikelola PT Freeport Indonesia (anak perusahaan Amerika Freeport McMoRan)—serta militerisasi permanen, dengan lebih dari 50.000 tentara untuk sekitar 5 juta penduduk.
Kondisi ini jelas melanggar prinsip keadilan sosial. Paus Fransiskus dalam 'Evangelii Gaudium' (2013, §187) menegaskan:
“Selama masalah orang miskin tidak diatasi secara radikal, dengan menyingkirkan akar ketidakadilan, penyakit dunia tidak akan sembuh.”
Oleh karena itu, perdamaian di Papua tidak cukup hanya dengan gencatan senjata atau janji pembangunan; keadilan bagi rakyat Papua harus ditegakkan dengan mengakui hak mereka atas otonomi sejati, atau bahkan kemerdekaan penuh jika itu pilihan mereka.
Misi kenabian Gereja: memilih salib daripada berkompromi
Dalam Alkitab, Nabi Yesaya berseru:
“Belajarlah berbuat baik, usahakanlah keadilan, tegakkan hak orang yang tertindas, bela anak yatim, perhatikan janda.” (Yes 1:17).
Gereja, jika ingin setia pada misi kenabiannya, tidak boleh bersikap netral antara penindas dan yang tertindas. Diam di tengah ketidakadilan struktural sama dengan ikut serta dalam penindasan.
Paus Fransiskus dalam 'Fratelli Tutti' (2020, §68) memperingatkan bahwa bersikap netral terhadap penderitaan yang tak bersalah sama artinya dengan berpihak pada penindas.
Maka, Gereja Katolik—di Indonesia, di Roma, maupun di tempat lain—memiliki kewajiban untuk mengecam pelanggaran hak asasi manusia, dan berdiri bersama orang Papua dalam perjuangan mereka demi martabat dan kebebasan.
Mendukung perjuangan rakyat Papua adalah kesaksian atas kebenaran (lihat .Gaudium et Spes', §28): kebenaran sebuah bangsa yang teriakannya bersatu dengan teriakan Kristus yang disalibkan.
Menuju teologi pembebasan Melanesia
Permasalahan Papua menantang teologi itu sendiri, menunjukkan perlunya teologi yang lahir dari pengalaman penderitaan masyarakat Melanesia.
Seperti ditegaskan dalam 'Evangelii Nuntiandi' (Paulus VI, §20), pewartaan Injil tidak dapat dipisahkan dari promosi kemanusiaan. Pemberitaan Injil di Papua Barat hanya sahih jika diwujudkan dalam komitmen nyata terhadap keadilan, tanah, dan budaya Papua.
Mendukung hak menentukan nasib sendiri rakyat Papua berarti turut ambil bagian dalam karya Allah yang “membebaskan orang-orang tertawan” (Luk 4:18) dan “menurunkan yang berkuasa dari takhta mereka” (Luk 1:52).
Ini bukan persoalan politik, tetapi imperatif Injil: Ajaran Sosial Gereja menolak netralitas di tengah penindasan.
Kesimpulan
Selama rakyat Papua terus tertindas, Gereja tidak dapat sepenuhnya memberitakan Injil perdamaian. Diam berarti mengkhianati.
Mendukung hak menentukan nasib sendiri rakyat Papua berarti mengakui Kristus dalam mereka yang disalibkan oleh sejarah, dan berdiri di sisi mereka.
Mungkin, dari salib Papua akan lahir kebangkitan bagi seluruh Gereja—yang berdamai dengan orang miskin, masyarakat adat, dan seluruh ciptaan.

Komentar
Posting Komentar