DOSA PUSAKA FREEPORT PADA SUKU AMUNGME-MIMIKAWE DAN BANGSA PAPUA (BAGIAN 2)

Yosepha Alomang atau Mama Yosepha

Freeport dan Fakta Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Kehidupan Suku Amungme dan Suku Kamoro (Mimikawe).

Engkau Telah Memakan Tubuh ku, Bagian Mana lagi yang Engkau Belum Makan? (Yosepa Alomang, pemilik Gunung Nemangkawi, Tokoh Papua, Korban dan Saksi Hidup atas kejahatan Freeport)


Pada bagian awal disini kami perlu sampaikan bahwa tulisan ini sebagai lanjutan dari tulisan kami sebelumnya yang telah dipublikasikan beberapa waktu lalu. Dalam tulisan pertama, waktu itu kami ulas kejahatan Freeport dalam sorotan tema: Mengungkap Januari Agreement 1974, Dosa Pusaka Freeport pada Suku Amungme - Mimikawe dan Bangsa Papua. 

Dalam tulisan bagian kedua ini  kami ulas gambaran kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Freeport pada bangsa Papua khususnya suku Amungme dan Mimikawe (Kamoro). Bagian ketiga akan hadir dengan tema Freeport dan Ekosida Papua. Selamat membaca!


1. Fakta Bencana Kejahatan Kemanusiaan 

Bencana kemanusiaan dan punahnya secara khusus suku Amungme –Kamoro dan bangsa Papua pada umumnya dari peradaban Bumi ini bermula dari kunjungan Tim Ekspedisi terdiri dari Anton Hendrik Colijn, Frist Julius Wissel dan Jean Jacques Dozy, pada 1936 kemudian ditindaklanjuti pada 1960 Forbes Wilson di Gresberg dan penandatanganan Kontrak Karya I pada PT. Freeport , April 1967.

Pada akhir 1967 Masyarakat Amungme, dipimpin oleh kepala Suku Tuarek Narkime untuk pertama kali melakukan protes, pada saat Kontraktor Freeport Bachel Pomeroy dibawah pimpinan John Curry tanpa meminta persetujuan menerobos masuk di wilayah Waa dan Banti ketika Freeport mulai masuk dan hendak membangun Helipad dan Base-Camp.

Salah satu Tokoh Suku Amungme, Bapak Simon Aim yang saat ini sedang menetap di Port Moresby, Papua Niew Guinea berkisah tentang penderitaan dan penggungsian pada 1977. Akibat aksi kekejaman dan operasi Militer Indonesia  di areal PT. Freeport pada 1977 mengakibatkan ia bersama 500 orang laki-laki Amungme mengungsi jalan kaki selama 3 tahun (1977-1980). 

Mereka  melintasi wilayah Pegunungan Papua terus ke Selatan Merauke kemudian berjalan kaki memotong West Papua melalui wilyah suku Muyu Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, kemudian naik ke wilyah Adat suku Ngalum Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang terus datang ke Wilayah Utara di Kabupaten Keerom dan tiba di Jayapura dan kemudian terus melanjutkan perjalanan ke wilayah perbatasan Papua Niew Guinea dan West Papua. 

Ia berkisah bahwa dari 500 orang yang mengungsi lebih dari setengah meninggal di hutan dalam perjalanan dan tiba di Perbatasan Papua Niew Guinea hanya 215 orang. Apa yang disampaikan ini merupakan salah satu kisah dari banyak kisah penderitaan dan kematian yang dialami suku Amungme dan orang West Papua akibat keberadaan PT. Freeport.

Operasi Militer pada 1977, di wilayah Pegunungan Tengah West Papua bermula di Wamena (Kabupaten Jayawijaya), dan berakibat meluas hampir semua willayh pegunungan West Papua di 16 Kabupaten dalam administrasi pemerintahan Indonesia saat ini. 

Pada tahun yang sama 91977), orang Amungme melakukan perlawanan dan protes dengan cara memotong pipa milik Freeport McMoran Coper and Gold atas eksploitasi sumber daya alam diwilayah yang ribuan tahun Suku Amungme meyakini sebagai tempat suci, sakral telah ditambang oleh perusahaan asing ini. Menanggapi aksi rakyat tersebut PT. Freeport melalui militer Indonesia melakukan operasi militer terhadap Suku Amungme. Akibatnya ribuan warga Amungme telah mengungsi masuk hutan. 

Banyak orang meninggal dunia karena ditembak oleh Militer Indonesia dan kekurangan bahan makanan dan obat-obatan. Sejak tahun 1977 pemerintah Indonesia memperlakukan wilayah teritori West Papua dan khususnya di Suku Amungme sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dan baru dicabut wilayah West Papua sebagai daerah operasi militer pasca reformasi 5 Oktober 1998 oleh Presiden Indonesia Prof. B.J. Habibie.

Pada akhir 1960-an hingga awal 1980-an demi memuluskan operasi penambangan, PT. Freeport juga telah melakukan pemindahan sebagian Suku Amungme dari tempat tinggal mereka di Agimuka wilayah pesisir pantai. Suku Amungme yang selalu hidup berkebun dengan makanan pokoknya keladi dan petatas dipaksa untuk mengkonsumsi Sagu dan kelapa. Akibatnya banyak orang Amungme terkena virus Malaria, jatuh sakit dan meninggal dunia.

Populasi anak-anak kecil 20% suku Amungme yang dipindahkan ke Agimuka meninggal dunia karena sakit malaria. Ulasan lengkap bisa lihat dalam buku kami (Markus Haluk, Mati atau Hidup: Hilangnya Harapan Hidup dan hak Asasi Manusia di Papua. Penerbit, Deiyai dan honai Center, Cetakan II Juni 2013. Halaman  205-222).

Pada kurun waktu 1980, PT. Freeport melalui Militer Indonesia melakukan penculikan dan pembuhan orang Amungme. Pada masa ini banyak orang Amungme dimasukan dalam kontainer Freeport dan dibuang atau tidak pernah kembali kepada keluarga mereka. Karena itu pada masa itu hingga saat ini orang Amungme serta orang Papua lainnya trauma dengan kata Kontainer. 

Kekejaman dan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Freeport ini masih berlanjut hingga pada pertengahan 1998.

Pada 9 oktober 1994 anggota TNI menangkap, menahan dan  menyiksa mama Yosepa Alomang dengan beberapa orang. Berikut ini nama-nama mereka yang disiksa dan dianiaya secara sewenang-wenang oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini:

1. Yosepa Alomang,

2. Yuliana Magal, 

3. Matius Kelangame,

4. Yakobus Alomang, 

5. Nicolaus Magal

Para korban tersebut dibawa ke pos militer Koperapoka lalu dibawa lagi ke Pos Sektor Timika. Mereka ditahan selama satu bulan dari 9 October sampai 10 November 1994 dengan tuduhan memberikan makanan dan menyembunyikan anggota dan Pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM). (Bisa baca Benny Giay: Hidup dan Karya John Rumbiak: Gereja LSM dan Perjuangan HAM Dalam Tahun 1980-an di Tanah Papua. Penerbit Deiyai, Cetakan I: 2011, Hal. 187-190).

Pada 25 Desember 1994, ABRI kembali menganiaya sampai beberapa warga sipil berikut ini meninggal secara mengenaskan:

1. Yoel Kogoya (27 tahun)

2. Peregamus Waker (38 tahun)

3. Elias Jikwa (28 tahun)

Sementara 9 orang lainnya dianiya hingga babak belur menyaksikan pembunuhan terhadap kawan-kawannya. Mereka kemudian diperintah untuk berdiri dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Lagu dari Sabang sampai Merauke, berulang-ulang selama 1 jam. Korban sesungguhnya ialah warga masyarakat biasa yang hendak pergi ke Tembagapura untuk merayakan hari raya Natal dengan menggunakan Surat Jalan. 

 

2. Peristiwa pelanggaran HAM di Timika 1994-1995

Sejak pertengahan tahun 1994 sampai dengan pertengahan tahun 1995  telah terjadi serangkaian pelanggaran HAM di wilayah Timika, Kab. Fak-Fak, Irian Jaya atau West Papua. Keseluruhan peristiwa pelanggaran tersebut secara detail terjabar dalam laporan resmi yang dibuat oleh Keuskupan Jayapura dan disampaikan oleh Uskup Jayapura, Mgr. H.F.M. Munninghoff yang mengungkap bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai berikut: 


1). Pembunuhan secara kilat (Summary Execution), 

2). Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (Arbitrary Arrest & Detention), 

3). Penyiksaan (Torture), 

4). Penghilangan (Disappearance), 

5). Pengawasan (Surveillance) 

6). Perusakan harta milik (Destruction of Property).


Berikut kami gambarkan secara ringkas 6 bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dimaksud: 


1. Summary Execution

Tindak kekerasan yang melanggar HAM dalam katagori ini telah dibuktikan dalam laporan ini yang terjadi sebanyak 5 (lima) kali sejak tanggal 25 Desember 1994 sampai dengan 31 Mei 1995. Korban dari tindakan ini adalah masyarakat sipil dari usia anak-anak sampai usia  dewasa, laki-laki maupun perempuan. Warga sipil tersebut terbunuh dalam keadaan tidak bersenjata  maupun melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan yang membahayakan diri aparat keamanan tersebut. Tindakan tersebut antara lain: 

a. Pada tanggal 25 Desember 1994: Tempat kejadian di dalam bis Freeport No. 44 dan di jalan menuju ke Timika dari Tembagapura.

Korban satu orang (Wendi Tabuni, 23) meninggal karena ditikam perutnya dan  ditembak bagian kepala ketika berusaha melarikan diri. Jenasah dibuang ke jurang di Mile 66. Pelaku pembunuhan adalah tentara anggota pasukan 733 Pos ABRI Mile 66. 

b. Pada tanggal 25 Desember 1994: Tempat kejadian di bengkel Freeport, Koperapoka. Warga masyarakat sipil meninggal karena dianiaya. Jumlah korban tiga orang (Yoel Kogoya, 27; Peregamus Waker, 28; Elias Jikwa, 28). Pelaku pembunuhan adalah anggota pasukan dari Mess Pupurima. 

c. Pada tanggal 16 April 1995: Tempat kejadian di desa Harapan, Kwamki Lama, Timika. Dua warga masyarakat sipil menjadi korban pembunuhan. Yang pertama dengan menggunakan panah (Piet Tebay), sedang yang kedua (Yunus Kudial) dengan senjata api. Pelaku pembunuhan, yang pertama adalah petugas Siskamling Desa Harapan, Kwamki Lama. Yang kedua adalah salah seorang tentara dari pasukan 733 Patimura. 

d. Pada tanggal 31 Mei 1995: Tempat kejadian di Kampung Hoea dan menelan korban 11 orang. Pelaku pelanggaran adalah pasukan ABRI 752 di bawah pimpinan Serda Mardjaka. 


2. Dissappearance

Terjadi peristiwa hilangnya empat orang (Sebastinus Kwalik, Romulus Kwalik, Marius Kwalik, Hosea Kwalik) tanpa didapat keterangan sampai saat ini dari pihak yang berada di tempat terakhir (Pos Tentara Koperapoka) korban penghilangan berada. Hilangnya warga sipil bermula dari penangkapan dan penahanan keempat orang tersebut pada tanggal 6 Oktober 1994 oleh sejumlah tentara. 

Sejak itu pihak keluarga korban tidak pernah bebas bertemu korban dan pada akhirnya, bulan Nopember 1994, tidak dapat menjumpai korban sama sekali. Tempat terakhir korban adalah container pos tentara Koperapoka. 


3. Arbitrary Arrest and Detention

Tindakan ini dilakukan terhadap warga sipil tanpa ada surat  penangkapan, penahanan, dan korban tidak didampingi penasehat hukum ketika menjalani proses pemeriksaan. Korban kemudian dibebaskan juga tanpa alasan resmi yang jelas. 

a. Pada tanggal 9 Oktober 1994: Penangkapan 5 (lima) orang warga sipil (Mathias  Kelanangame, 48; Yakobus Alomang; Nicolaus Magal; Yosepha Alomang, 37; Yuliana Magal, 50) oleh tentara Angkatan Darat dari Batalyon 752 Paniai. Tempat penahanan dilakukan di Polsek Timika, dalam status sebagai tahanan "titipan" Angkatan Darat. Mereka dibebaskan pada tanggal 10 Nopember 1994. 

b. Pada tanggal 25 Desember 1994: Penangkapan 15 orang warga sipil. Penangkapan dilakukan oleh anggota pasukan ABRI 733 Patimura. Tempat penahanan dilakukan di container Freeport dan Bengkel Freeport di Koperapoka. Mereka dibebaskan tanggal 26 Desember 1994. 

c. Pada tanggal 26 Desember 1994: Penangkapan 4 (empat) orang masyarakat sipil (Yunus Omabak, 33; Naimun Narkime, 50; Okto Kiwa, 30; Pius Waker 34). Penangkapan dilakukan oleh anggota pasukan dari Pos Militer 733 dan 752 Banti.

Korban ditahan di pos security Freeport dan di dalam container Freeport. Dua orang dibebaskan pada tanggal 30 Desember 1994 dan dua orang lainnya dibebaskan pada tanggal 10 Januari 1995. 

d. Pada tanggal 29 Desember 1994: Penangkapan 3 orang masyarakat sipil. 

e. Pada tanggal 31 Desember 1994: Penangkapan 2 orang masyarakat sipil. 

f. Pada tanggal 1 Januari 1995: Penangkapan satu orang masyarakat sipil. 

g. Pada tanggal 8 Januari 1995: Penangkapan 10 orang masyarakat sipil. 

Penangkapan tersebut sebagian besar terjadi pada masyarakat sipil yang kebetulan adalah juga karyawan (buruh) Freeport dan dua orang kepala suku. 


4. Torture

Tindakan ini dialami oleh tiap korban yang telah disebutkan di atas, baik pada korban yang kemudian dibebaskan maupun yang meninggal dunia. Sebagaimana dituturkan dalam laporan dari keuskupan Jayapura bahwa: 

a. Telah terjadi berbagai bentuk penyiksaan terhadap korban sepanjang masa pemeriksaan atas diri korban seperti: telah terjadi pemaksaan penandatanganan surat pengakuan; ancaman pembunuhan yang membuat takut korban.

b. Tindakan tersebut secara terus-menerus telah dilakukan tanpa henti dalam waktu relatif lama: Sejak jam 13.00 sampai 18.00 sepanjang masa interogasi; Sejak jam 04.00 subuh sampai jam 12.00 siang dan sejak jam 14.00 sampai jam 02.00 dini hari. 

c. Cara yang digunakan juga berbagai macam seperti: Menendang perut, dada, kepala dengan sepatu; Pukulan tangan; Tidak diberi makan selama penahanan; Menikam bahu dengan pisau; Mengikat tangan dan jari; Kaki tangan diborgol; Dijemur; Kepala dipukul dengan batu; Memaksa menjepitkan besi pada lengkung lutut; Tangan diinjak; Dihajar dengan rotan; Kerja paksa; Tidur di lantai tanpa alas.

d. Penyiksaan mengakibatkan: Kepala mengucurkan darah, muka bengkak-bengkak, tubuh memar, pingsan, kematian karena patah leher. 

e. Tempat penyiksaan dilakukan di berbagai tempat seperti: Di dalam container Freeport, di mess Panglima, di Kantor Polsek Timika, di pos security Freeport. 


5. Surveillance

Tindak pengawasan yang terjadi di wilayah tersebut dilakukan dalam keadaan yang begitu ketat sehingga justru menimbulkan ketegangan dan ketakutan di kalangan masyarakat sipil.

Pengawasan dilakukan di dalam gereja, ketika masyarakat sipil sedang beribadah, di kampung-kampung, di kota Timika dan di jalanan dengan cara memeriksa setiap penduduk yang lewat. Pengawasan dilakukan dengan menggunakan senjata api yang diarahkan ke sasaran (apapun) dan melakukan ancaman pada siapapun yang dianggapnya hendak melawan. 


6. Destruction of Property 

Dalam tugasnya melaksanakan keamanan ternyata terjadi pula perampasan harta milik yang dibawa korban saat penangkapan. Sejumlah perhiasan manik-manik dan uang (Rp. 260.000,-milik Biru Kogoya, 28) sengaja dijarah oleh anggota pasukan 733 dan dibagi di antara teman-teman mereka. 

Dengan terpenuhinya kategori tersebut di atas dalam berbagai kejadian terhadap warga sipil di Timika maka pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia kategori Berat.


Lagu-lagu Memorial Passionis Suku Amungme

Lagu-lagu ratapan tangisasn ini dilagukan pada saat pengungsian akibat operasi Militer 1994-1996. Di tulis dan terjemahkan oleh  Paulus Kanongopme dan Bosco Pogolamon saat, pada Agustus-September 1997.


Amungkal


*Reff: Jiao…Jiao* 


Kala jia-ae namungae jiao

Naok ping-ping ap ae jaio

Wayak ping-ping ap ae jiao

Wemjagamea nengtewegam sta jiao

ABRI-a nengtewegam sta jiao

Jawa mea mengtewegam jiao

Beli karu-a jiao

Alamki karukaru-a jiao

SP a rusak ingam sta-a jiao

Model Baru-a rusak ingam sta-a jiao

Pangan Pingam ap ae jiao


(Bahasa Indonesia)


*Refren : Disana* 


Di sana, daerah yang selalu didambakan

Di sana, daerah yang baru saja ditinggalkan

Di sana, daerah yang lam ditinggalkan

Di sana, daerah yang dihancurkan oleh Tentara

Di sana, daerah yang dihancurkan oleh ABRI

Di sana, daerah yang dihancurkan orang jawa

Di sana, daerah Bella yang berjejeran Gunung

Di sana, daerah Alama yang berjejeran gunung

Di sana, daerah yang dirusak dengan senjata SP

Di sana, daerah yang dirusak dengan senjata model baru

Di sana, daerah yang telah kami tinggalkan


Reff: Aiye……eeeeee


Muma-muma

Kila-kila

Magawo Ningok-a

Kelawo Ningok-a

Nonelan more

Taganelan more

Au me Ningoak-a

Wan gkalek me Ningoak-a


(Bahasa Indonesia)


 *Aiyeu…..Aiyeee…* 


Leluhur kami, Lindungilah

Leluhur kami, Lindungilah

Puncak Gunung Magawo, Lindungilah

PuncakGunung Kelawo, Lindungilah

Mereka datang untuk makan kami, 

Lindungilah

Mereka datang untuk tembak kami, 

Lindungilah

Puncak Gunung Au-me, Lindungi

Puncak Gunung Wangakalek me, lindungilah

Lindungilah….Lindungilah kami


Pada 1996 terjadi pembebasan penyanderaan di Mapenduma. Pada  tahun yang sama telah terjadi operasi militer untuk membebaskan para sandera. Pada masa ini, masyarakat sangat takut dan trauma dengan nama container dengan Brigadir Jendral Prabowo Subianto, Komandan Kopasus yang memimpin Operasi pembebasan Sandera. Diantara masyarakat West Papua sering saling mengingatkan dengan “awas ko mau masuk container ka? Ko mau berusan dengan Militer ka?” Demikian kesaksian Piet Matorbong, salah satu tokoh Gereja Katolik yang lahir besar di wilayah Mimika Papua dalala makalah Seminar dalam rangka 40 hari Meninggalnya Almarhum Emiritus Mgr. Herman Moninghoff, OFM di Susteran Jayapura Papua, awal Maret 2018).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia masih berlanjut. Kali ini terjadi terhadap warga Amerika pada 31 Agustus 2002 dan Indonesia terjadi di mile 62-63 Tembagapura Timika, diantara 2 Pos Satgas Pam TNI 515 Kostrad oleh kelompok tidak dikenal. 

Dalam peristiwa ini 3 Tiga orang meninggal dunia (2 warga negara Amerika Serikat dan 1 orang Warga Negara Indonesia) 11 orang luka berat dan ringan. Tanpa proses investigasi yang transparan dan independen pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis penjara Pendeta Isak Ondowame bersama sejumlah orang Amungme. 

Pada April-Desember 2009 terjadi penembakan dan pembunuhan terhadap warga sipil di Timika West Papua yang berbuntut pada penembakan terhadap Panglima Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka, Tuan Jenderal Kelly Khwalik, oleh Pasukan Brimob Kepolisian Republik Indonesia.

Pada October 2017 hingga April 2018, juga terjadi kontak senjata di areal konsesi PT. Freeport Indonesia antara TPN/OPM dengan pasukan Gabungan POLRI/TNI. Dalam persitiwa ini sejumlah warga sipil telah tertembak dan meninggal dunia dan ribuan warga sipil Amungme dan suku kerabat mengungsi masuk hutan. 


Bersambung bagian 3 …. *Fakta Kejahatan  Ekosida ulah Freeport* 


Markus Haluk

Sekt. Eksekutif ULMWP

Comments

Popular Posts