Kriminalisasi Kritik di Papua
Kriminalisasi Kritik di Papua
Cermin Kegagalan Negara dan Ketidakadilan Struktural
Dalam konteks Papua, kritik terhadap negara kerap direspons melalui mekanisme kriminalisasi yang mencerminkan pola kekuasaan represif. Wilayah ini telah lama dibentuk oleh sejarah kekerasan struktural, ketimpangan keadilan, dan pertarungan wacana yang terus berlangsung dalam ruang politik nasional.
Kritik yang Dibalas Represi Hukum
Setiap kritik—baik soal pelanggaran HAM, rasisme, eksploitasi sumber daya, maupun tuntutan penentuan nasib sendiri—secara otomatis mengguncang fondasi legitimasi negara di Papua. Ketika fondasi ini digugat, respons yang muncul bukan dialog substantif, melainkan represi hukum.
Aparat negara nyaris tidak pernah merespons kritik melalui perdebatan yang setara dan rasional. Sebaliknya, kritik—terutama yang disuarakan aktivis KNPB, demonstran damai, dan jurnalis lokal—lebih sering dibungkam melalui kriminalisasi, penangkapan sewenang-wenang, dan intimidasi sistemik. Substansi tuntutan sengaja dihindari dan ruang publik dikosongkan dari dialog demokratis.
Gugatan segera dibingkai sebagai makar, penyebaran kebencian, atau ancaman terhadap keutuhan negara. Dengan satu langkah ini, kritik dipindahkan dari ranah diskursus publik ke ranah kriminal, sehingga tidak lagi perlu dijawab secara intelektual. Negara tidak dituntut untuk menjelaskan; pengkritiklah yang dipaksa membela diri di hadapan hukum.
Kriminalisasi sebagai Mekanisme Disiplin Kolektif
Pola ini sesungguhnya menunjukkan ketidakmampuan—atau ketidakmauan—negara untuk beradu dalil secara jujur mengenai Papua. Mengakui kritik berarti membuka kembali sejarah integrasi yang problematik, kekerasan struktural, dan kegagalan pembangunan yang selama ini diselimuti narasi stabilitas dan kemajuan. Risiko politiknya terlalu besar. Karena itu, kriminalisasi menjadi jalan pintas: cepat, menakutkan, dan efektif meredam suara tanpa harus membantah isinya.
Di Papua, kriminalisasi kritik juga bekerja sebagai mekanisme disiplin kolektif. Ketika seorang aktivis, mahasiswa, jurnalis, atau tokoh adat diproses hukum karena berbicara, pesan itu tidak berhenti pada individu tersebut. Ia menyebar ke komunitas luas: bahwa berpikir kritis tentang Papua adalah tindakan berbahaya. Dalam situasi ketimpangan kuasa yang ekstrem—di mana negara hadir dengan aparat bersenjata, sementara warga hanya memiliki suara—hukum berubah menjadi alat intimidasi, bukan sarana keadilan.
Krisis Legitimasi dan Dampak Jangka Panjang
Kriminalisasi kritik di Papua mencerminkan krisis legitimasi narasi negara. Kritik seharusnya dijawab dengan data, transparansi, dan dialog, tetapi diperlakukan sebagai ancaman, menandakan kerapuhan argumen yang disamarkan lewat hukum.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran kebebasan berekspresi, melainkan gejala kegagalan negara menghadapi kebenaran yang tidak nyaman, yang justru memperdalam ketidakpercayaan dan mewariskan luka kolektif.



Comments
Post a Comment