Legitimasi NKRI di Papua dalam Teologi Thomas Aquinas

Legitimasi NKRI di Papua dalam Teologi Thomas Aquinas

Dalam tradisi teologi Katolik, terutama melalui karya besar Santo Thomas Aquinas (Summa Theologica), legitimasi suatu pemerintahan tidak semata diukur oleh pengakuan politik atau hukum positif, tetapi harus selaras dengan hukum alam

Hukum alam ini bagi Aquinas adalah prinsip moral universal yang tertanam dalam hati nurani manusia, yang menuntun semua orang untuk membedakan yang benar dan yang salah serta untuk menegakkan kebaikan tertinggi—kebaikan yang mencerminkan kehendak Allah bagi martabat dan hidup manusia. 

Ketika suatu pemerintahan bertindak secara adil, memelihara keamanan, dan melindungi martabat warganya, pemerintahan itu dapat dianggap sah secara moral. Sebaliknya, ketika kekuasaan justru menghasilkan ketidakadilan, kekerasan sistemik, pelanggaran hak asasi manusia, dan penderitaan bagi rakyatnya sendiri, legitimasi moralnya menjadi dipertanyakan, bahkan runtuh. 

Dalam kata-kata Thomas Aquinas sendiri:

Hukum manusia hanya sah jika sesuai dengan hukum alam; apabila bertentangan dengannya, hukum itu kehilangan keadilannya dan tidak lagi mengikat secara moral. Sebagaimana ia menegaskan di Summa Theologica, II-II, q. 57, a. 2:

“Hukum adalah perintah akal yang berkaitan dengan kebaikan bersama dan diterbitkan oleh mereka yang memiliki kepentingan atas masyarakat; jika hukum manusia bertentangan dengan akal atau keadilan, hukum itu tidak bersifat mengikat secara moral.”


Konflik dan Pelanggaran HAM di Papua: Realitas yang Memprihatinkan

Realitas di Papua selama enam dekade terakhir menunjukkan konflik yang berkepanjangan dan beragam bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tercatat oleh lembaga-lembaga independen. 

Komnas HAM RI memantau puluhan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua sepanjang tahun 2025, termasuk pelanggaran hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat, yang mencakup perampasan tanah ulayat dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan komunitas setempat. 

Sepanjang tahun 2024 terjadi lebih dari 100 peristiwa pelanggaran HAM di Papua, sebagian besar berdimensi konflik bersenjata. Ada pula insiden insiden yang melibatkan dugaan penganiayaan terhadap warga sipil oleh oknum aparat, misalnya di Puncak yang disampaikan Komnas HAM, serta insiden kontak senjata di berbagai wilayah yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, serangkaian kejadian kekerasan seperti insiden Yahukimo, yang menewaskan puluhan warga sipil dalam suatu serangan oleh kelompok bersenjata memperlihatkan betapa rumitnya konflik bersenjata yang menimpa penduduk sipil di tengah konflik berkepanjangan. 

Keseluruhan ini menggambarkan realitas Papua sebagai wilayah yang bukan hanya mengalami konflik bersenjata, tetapi juga krisis hak asasi manusia, kerusakan budaya dan lingkungan, serta ketegangan struktural dan sosial yang dalam.


Tuntutan Moral Pemerintahan menurut Thomas Aquinas

Dalam konteks hukum alam yang ditegaskan oleh Aquinas, ketidakadilan struktural dan situasi di mana martabat manusia tidak dihormati merupakan tanda bahwa tata pemerintahan yang berlaku gagal memenuhi tuntutan moral dasar. 

Pemerintahan yang sah secara moral, harus menjamin hak hidup, secara adil mendistribusikan sumber daya, melindungi komunitas rentan, dan menegakkan keadilan bagi semua, terutama mereka yang paling terpinggirkan. Ketika rakyat mengalami kekerasan sistemik dan pelanggaran hak asasi dalam jumlah besar, kedaulatan moral pemerintahan menjadi dipertanyakan. 

Dalam hal inilah teologi Aquinas memberikan kerangka penilaian yang lebih daripada sekadar legalitas politik: legitimasi juga harus memenuhi standar moral universal yang tercermin dalam martabat manusia dan keadilan sosial.


Prinsip Alkitab tentang Keadilan dan Perlindungan yang Tertindas

Alkitab sendiri menegaskan prinsip-prinsip yang menguatkan kewajiban moral terhadap keadilan, perlindungan hidup, dan pembelaan terhadap yang tertindas. 

Kitab Keluaran 22:2–3 menegaskan bahwa seseorang dapat membela diri dan harta miliknya dari ancaman yang tidak adil. Lukas 22:36, ketika Yesus mengatakan kepada murid-murid-Nya yang tidak membawa pedang agar membeli pedang, dipahami oleh banyak teolog sebagai pengakuan atas realitas pertahanan diri dalam menghadapi bahaya nyata. Sedangkan Nabi Mikha mengingatkan umat: “Hendaklah engkau melakukan yang adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allah” (Mikha 6:8), suatu panggilan untuk melakukan kebaikan dan menegakkan keadilan sebagai inti hidup moral. 

Ajaran-ajaran ini tidak hanya menegaskan hak individu dan komunitas untuk mempertahankan diri dari agresi yang tidak adil, tetapi juga menempatkan prinsip keadilan sebagai landasan moral yang fundamental dalam hubungan antarpribadi dan antarbangsa.


Ajaran Sosial Gereja: Melindungi Integritas Setiap Warga

Gereja Katolik, melalui ajaran resmi dan dokumen-dokumen sosialnya, semakin menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, hak asasi yang tak terpisahkan dari ciptaan dalam citra Allah, dan tanggung jawab moral pemerintah untuk melindungi setiap warganya. 

Katekismus Gereja Katolik mengajarkan bahwa hukum moral, yang mencakup penghormatan terhadap hidup dan martabat manusia, tetap berlaku bahkan di tengah konflik: “Perintah kelima melarang penghancuran yang disengaja terhadap kehidupan manusia. Karena kejahatan dan ketidakadilan yang menyertai semua perang, Gereja mendesak semua orang untuk doa dan tindakan agar kebaikan ilahi membebaskan kita dari belenggu perang.” Itu berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dibatasi oleh prinsip moral yang kuat, di mana kehidupan manusia harus dilindungi dari pembunuhan dan penghancuran. 

Juga ditegaskan dalam ajaran Gereja bahwa non-kombatant, tentara yang terluka, dan tawanan harus diperlakukan secara manusiawi, dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip universal ini, seperti genosida atau penghancuran populasi tertentu, dikutuk secara moral. 


Ajaran Konsili dan Ensiklik tentang Harkat dan Martabat Manusia

Dokumen Gaudium et Spes dari Konsili Vatikan II memperluas ajaran Gereja mengenai martabat manusia dan keadilan sosial dalam konteks modern. 

Disana ditegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi sosial atau budaya, termasuk berdasarkan ras, bahasa, atau kondisi sosial, adalah tidak kompatibel dengan rencana Allah bagi umat manusia. Ini langsung relevan dengan situasi di Papua di mana diskriminasi struktural, marginalisasi budaya, serta ketidaksetaraan dalam hak sipil dan ekonomi telah dikeluhkan oleh masyarakat adat serta pengamat HAM. Dokumen ini juga menggarisbawahi bahwa umat manusia dipanggil untuk bekerja tanpa lelah demi pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dasar tanpa diskriminasi, baik secara nasional maupun internasional. 

Ensklik Pacem in Terris menambahkan bahwa perdamaian antarbangsa harus dibangun di atas kebenaran, keadilan, cinta, dan kebebasan, yang berarti pemerintah yang sah harus menjunjung tinggi kebenaran moral dan keadilan sosial demi keselamatan warganya. Dari perspektif teologis ini, apabila pemerintahan gagal melindungi martabat manusia dan justru menjadi sumber ketidakadilan, maka legitimasi moralnya dipertanyakan secara serius. 


NKRI di Papua: Keadilan dan HAM sebagai Tolak Ukur Legitimasi

NKRI secara formal mungkin diakui sebagai pemerintahan yang sah di Papua berdasarkan hukum internasional dan domestik Indonesia, tetapi menurut hukum alam dan prinsip moral Gereja, pemerintahan yang tidak mampu atau tidak mau menegakkan keadilan, melindungi HAM, dan menghormati martabat komunitas yang dipimpinnya tidak dapat dikatakan sepenuhnya sah secara moral.

Itulah mengapa realitas pelanggaran hak asasi di Papua yang tercatat oleh lembaga HAM, serta pengalaman masyarakat adat yang memprotes kekerasan dan marginalisasi, menjadi bahan refleksi moral yang mendalam: legitimasi politik tidak otomatis menjamin legitimasi moral; pemerintah yang sah secara hukum tetapi gagal memenuhi tanggung jawab moralnya terhadap rakyatnya menghadirkan pertanyaan serius bagi hati nurani teologis.


Arah Reflektif Akhir

Dalam sinar teologi Santo Thomas Aquinas, kita melihat bahwa kebenaran moral tidak tertutup oleh wahyu eksklusif, tetapi terbuka bagi semua orang melalui hukum alam, ia yang membimbing kita mengenali martabat setiap manusia dan mensyaratkan pemerintahan untuk hidup secara adil demi kebaikan tertinggi bersama. 

Ketika suatu pemerintahan mengabaikan kebenaran ini, rakyatnya memiliki hak moral untuk mempertahankan hidup dan komunitas mereka — bukan untuk kekuasaan semata — tetapi dalam semangat proporsionalitas, tujuan untuk keadilan, dan niat yang murni. 

Itulah panggilan moral universal yang ditegaskan oleh Alkitab, ditafsirkan oleh hukum alam Aquinas, dan diangkat oleh dokumen Gereja sebagai dasar penilaian legitimasi moral sebuah pemerintahan.


Comments