Perjuangan Bersenjata di Papua menurut Moral Katolik dan Teologi St. Thomas Aquinas

Perjuangan Bersenjata di Papua menurut Moral Katolik dan Teologi St. Thomas Aquinas

Pertanyaan mengenai sah atau tidaknya perjuangan bersenjata dalam iman Katolik selalu menjadi tema yang kompleks, terutama ketika dikaitkan dengan perjuangan rakyat Papua yang menghadapi marginalisasi, penindasan, dan kehilangan hak-hak dasar.


Hukum Alam dan Hak untuk Membela Diri

Tradisi Katolik menekankan bahwa setiap tindakan manusia harus diukur menurut prinsip moral, etika, dan kehendak Tuhan. St. Thomas Aquinas, melalui 'Summa Theologica', memberikan kerangka yang relevan untuk menilai tindakan bersenjata. Menurut Aquinas, manusia hidup menurut hukum alam yang menuntun membedakan benar dan salah serta menegakkan kebaikan tertinggi. 

Dalam konteks Papua, rakyat memiliki hak moral untuk membela diri dan komunitas dari agresi yang tidak adil akibat aneksasi kontroversial dan kekerasan sistemik yang melanggar HAM, yang sejarahnya juga dipengaruhi oleh rekayasa politik melalui Operasi Trikora, New York Agreement 1962, dan Pepera 1969, di mana proses integrasi Papua ke Indonesia dilakukan dengan tekanan dan legitimasi internasional yang dipertanyakan.


Hak Mempertahankan Hidup: Alkitab dan Dokumen Gereja

Alkitab mendukung pembelaan diri dan keadilan, seperti terlihat dalam Keluaran 22:2–3 yang mengakui pertahanan diri terhadap pencuri, Lukas 22:36 yang menegaskan kesiapsiagaan menghadapi ancaman, serta Mikha 6:8 yang menekankan keadilan dan proporsionalitas tindakan. 

Dokumen Gereja memperkuat prinsip ini dengan menegaskan hak moral untuk mempertahankan hidup dan martabat, misalnya dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK 2307–2317) yang membolehkan pertahanan diri secara proporsional, Gaudium et Spes dan Pacem in Terris yang menekankan perlindungan hidup dan kebaikan bersama, serta Compendium dan Veritatis Splendor yang menegaskan tindakan moral harus selaras dengan hukum moral abadi dan keadilan. 

Dengan demikian, pembelaan diri diakui sebagai kewenangan, tetapi harus dilakukan secara seimbang, selaras dengan asas kebaikan bersama.


Kriteria Perjuangan Bersenjata yang Sah

Menurut prinsip Thomas Aquinas, kekerasan hanya sah secara moral jika diarahkan pada tujuan yang benar, melindungi yang tertindas, dan menegakkan keadilan. Dalam konteks Papua, meskipun TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) tidak diakui secara resmi sebagai otoritas negara, perjuangan bersenjata mereka untuk mempertahankan hak dan martabat rakyat Papua dapat dipahami memiliki legitimasi moral, asalkan tujuannya murni, tidak didorong oleh balas dendam atau dominasi, dan tindakan yang dilakukan proporsional terhadap ancaman. Perlawanan hanya dapat dipertimbangkan setelah seluruh upaya damai terbukti gagal, dan jika benar-benar bertujuan melindungi kehidupan, martabat, dan hak rakyat Papua.

Prinsip ini tercermin pula dalam interaksi beberapa tokoh Gereja Katolik dengan para pejuang Papua. Hubungan antara Mgr. Herman Muninghoff, Uskup Emeritus Jayapura, dan Mgr. John Philip Saklil, Uskup Timika, dengan Kelly Kwalik, seorang tokoh perlawanan, menegaskan penghormatan terhadap perjuangan moral. Setelah Kelly Kwalik tewas pada 16 Desember 2009, jenazahnya dimakamkan di Timika dengan Misa Requiem yang dipimpin langsung oleh Mgr. Saklil, sebagai bentuk penghormatan terhadap kewibawaan seorang tokoh Papua yang membela keadilan.


Pertahanan Diri dan Kasih

Dalam teologi Katolik, membela diri bukanlah sekadar hak, tetapi juga ekspresi kasih terhadap sesama. Pertahanan diri yang sah bertujuan melindungi yang lemah, menegakkan martabat manusia, dan membebaskan dari penindasan. 

Di Papua, prinsip ini menuntun rakyat untuk menilai setiap langkah perjuangan: apakah tindakan mereka memajukan keadilan, dilakukan dengan kasih, dan mengutamakan damai. 

Perjuangan yang benar tidak boleh dilandasi kebencian, melainkan harus mempertahankan martabat manusia sekaligus melindungi budaya dan identitas komunitas yang unik.


Proporsionalitas dan Etika dalam Perjuangan

Proporsionalitas dan niat murni menjadi batas moral yang jelas. Kekerasan yang berlebihan atau menyerang warga sipil tidak pernah dibenarkan. Dalam konteks Papua, walaupun beberapa kelompok mungkin menghadapi kekerasan struktural atau marginalisasi, setiap tindakan bersenjata harus dipertimbangkan secara rasional dan proporsional. 

Tujuan utama perjuangan adalah melindungi kehidupan dan hak rakyat, bukan untuk menghancurkan lawan atau menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Prinsip ini memastikan bahwa setiap tindakan tetap berada dalam kerangka moral dan etis, sesuai prinsip hukum alam serta hukum kasih yang diajarkan oleh Injil dan ajaran Gereja.


Jalan Papua Menurut Perspektif Katolik

Dari perspektif St. Thomas Aquinas, perjuangan bersenjata dapat sah secara moral jika digunakan sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan diri atau komunitas dari agresi yang tidak adil, dengan niat yang murni, proporsionalitas, dan tujuan menegakkan keadilan. 

Iman Katolik menekankan bahwa mempertahankan martabat manusia dan melindungi yang tertindas adalah implementasi kasih yang nyata. Dalam konteks Papua, ini berarti bahwa setiap bentuk perlawanan, termasuk bersenjata, harus selalu diuji berdasarkan prinsip moral dan etika yang menegakkan keadilan, melindungi kehidupan, dan menghormati martabat rakyat Papua.

"Kekerasan yang sembarangan, atau yang menyerang orang tak bersalah, tetap dilarang. Jalan yang sah bukan sekadar soal keberanian atau kekuatan, tetapi tentang menegakkan keadilan, kasih, dan martabat manusia sesuai kehendak Tuhan."

— Mungkin inilah yang akan disampaikan Santo Thomas Aquinas kepada seluruh anggota TPNPB.

Comments