Hukum Kolonial dan Pembalikan Moral: Penjahat jadi Pahlawan
Ciri utama hukum kolonial bukan hanya kekerasannya, melainkan kemampuannya membalikkan moralitas.
Dalam tatanan kolonial, penindasan dilegalkan, perlawanan dikriminalisasi, dan pelaku kekerasan dijadikan penjaga ketertiban. Paradoksnya: penjahat dipuji sebagai pahlawan, korban dicap ancaman—fenomena yang berlanjut hingga konteks pascakolonial, termasuk relasi Indonesia-Papua hari ini.
Hindia Belanda: Hukum sebagai Alat Penindasan
Pada masa kolonial Belanda, hukum tidak ditujukan untuk melindungi pribumi, melainkan untuk menjaga stabilitas dan kepentingan ekonomi imperium. Melalui 'Wetboek van Strafrecht', 'exorbitante rechten', dan hukum darurat, Belanda membangun kerangka legal yang membenarkan penangkapan tanpa pengadilan, pengasingan, dan kekerasan sistematis.
Tokoh perlawanan—dari Diponegoro hingga Sukarno-Hatta—dicap pemberontak, sementara pejabat kolonial yang melakukan pembantaian dan kerja paksa dipuji sebagai pelindung peradaban. Dalam logika kolonial, hukum melayani kekuasaan. Moralitas ditentukan oleh kepentingan, bukan oleh keadilan. Kekerasan yang dilakukan atas nama “orde” dan “kemajuan” menjadi sah, bahkan heroik.
Indonesia Merdeka dan Warisan Hukum Kolonial
Kemerdekaan Indonesia seharusnya menandai pemutusan total dengan seluruh logika penjajahan. Seperti ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."
Namun dalam praktik, perangkat legislasi kolonial justru digunakan kembali. Hukum pidana, pendekatan keamanan, dan cara pandang terhadap “ketertiban” tetap berakar pada logika lama: negara di atas warga.
Papua: Reproduksi Logika Kolonial
Di Papua, yang baru bergabung dengan NKRI pada 1969, warisan kolonial ini tampak jelas: bekas korban kolonialisme kini menerapkan pola serupa terhadap wilayah pinggiran yang dianggap “bermasalah”.
Di sana, hukum hadir sebagai bahasa kekuasaan, bukan ekspresi keadilan. Aspirasi politik damai, pengibaran simbol identitas, atau kritik terhadap kebijakan negara kerap dikriminalisasi dengan pasal makar atau separatisme. Rakyat Papua yang menuntut haknya diposisikan sebagai pelanggar hukum, sementara aparat yang melakukan kekerasan struktural dilindungi oleh impunitas.
Penjahat sebagai Pahlawan
Seperti halnya Belanda dahulu, negara Indonesia modern membangun narasi bahwa kekerasan dilakukan demi stabilitas, persatuan, dan pembangunan. Operasi militer dibingkai sebagai ‘pengamanan’, sebagaimana agresi militer Belanda disebut ‘politionele acties’. Pembatasan ruang sipil dikemas sebagai penegakan hukum, sementara pelanggaran HAM direduksi menjadi ‘kesalahan oknum’.
Aparat keamanan yang mengeksekusi tindakan represif naik pangkat atau bahkan diberi gelar pahlawan, sedangkan aktivis Papua, pembela HAM, dan tokoh adat dicurigai, diawasi, atau dipenjara. Jika dahulu Belanda menyebut pejuang Indonesia “ekstremis”; kini negara menyebut orang Papua yang bersuara “separatis”.
Istilah berbeda, logikanya tetap sama: hukum menilai kesetiaan pada kekuasaan, bukan keadilan. Kolonialisme tidak selalu membutuhkan penjajah asing; ia bisa bertahan dalam struktur, hukum, dan cara negara memandang warganya.
Perlunya Hukum yang Membebaskan
Membongkar hukum kolonial adalah langkah untuk mengembalikan moral yang benar: perlawanan terhadap ketidakadilan sah secara demokratis, aparat negara wajib tunduk pada hukum, dan Papua harus diakui sebagai subjek politik yang setara.
Indonesia pernah menjadi korban hukum kolonial yang menjadikan penjajah sebagai pahlawan dan pejuang sebagai penjahat. Mengulangi pola itu di Papua bukan ironi sejarah semata, tetapi aib integritas bangsa!


Comments
Post a Comment