Dampak KUHP Baru bagi Pejuang Papua

 Sepanjang sejarah, perlawanan rakyat Papua terhadap marginalisasi politik, sosial, dan budaya selalu diawasi ketat oleh negara. 

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku penuh Januari 2026, menghadirkan ancaman serius bagi pejuang Papua. 


KUHP baru memperluas definisi tindak pidana terkait makar, penghinaan terhadap negara, dan propaganda separatis, sehingga hampir setiap bentuk kritik atau aspirasi politik dapat dikriminalisasi. 


Kriminalisasi Aktivis Papua di Era KUHP Baru

Aksi-aksi yang sebelumnya dianggap sebagai protes damai atau upaya advokasi kini berisiko masuk ranah pidana, termasuk pertemuan komunitas, diskusi publik, maupun publikasi media sosial. 

Misalnya, Pasal 154A KUHP baru mengatur tentang penyebaran informasi atau propaganda yang ditujukan untuk memisahkan wilayah NKRI, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun bagi pelakunya. 

Pasal 240 dan 241 kini memperluas cakupan makar, termasuk pernyataan atau tindakan yang dianggap menghasut masyarakat untuk menentang pemerintah atau mengganggu stabilitas negara, meskipun dilakukan secara damai. 

Sementara itu, penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga pemerintah diatur dalam Pasal 218 dan 219, yang berarti kritik terhadap kebijakan negara berpotensi dipidana jika ditafsirkan menyerang kehormatan pejabat atau institusi negara.

Secara keseluruhan, pasal-pasal ini memberikan dasar hukum yang memungkinkan aparat menafsirkan setiap bentuk kritik atau pertemuan publik sebagai tindakan kejahatan, yang secara langsung mengancam hak partisipasi politik masyarakat Papua.


Ruang Sipil Tercekik: LSM dan Organisasi Papua di Bawah Ancaman

Ruang kebebasan berekspresi dan berorganisasi di Papua semakin menyempit. Organisasi masyarakat sipil dan LSM lokal yang memperjuangkan hak-hak komunitas adat menghadapi risiko pembubaran, sementara pengurusnya dapat dijerat secara individual melalui pasal-pasal pidana yang multitafsir.

Pendidikan politik dan pendokumentasian kondisi sosial menjadi rawan kriminalisasi karena berpotensi dituduh sebagai tindakan yang mengancam persatuan negara. Situasi ini menciptakan tekanan psikologis yang mendalam. 

Ancaman penangkapan dan intimidasi memaksa masyarakat melakukan penyensoran diri, mematikan partisipasi politik, dan menjauhkan generasi muda dari ruang diskusi publik. Ketegangan antara warga dan aparat semakin meningkat, karena penegakan hukum kerap disertai penahanan sewenang-wenang dan pengawasan berlebihan terhadap pergerakan sipil.

Dalam kondisi tersebut, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung, melainkan sebagai alat legitimasi untuk menekan oposisi. Pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul pada akhirnya merusak solidaritas adat dan kesadaran kolektif, sehingga aktivitas sosial dan politik yang sah tersingkir dari ruang publik Papua.


KUHP Baru: Alat Pelanggaran HAM di Papua

Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), penerapan KUHP baru jelas bertentangan dengan standar internasional. 

Pasal-pasal yang membatasi kebebasan warga dalam kehidupan politik melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Di Papua, KUHP baru justru memperkokoh ketimpangan kekuasaan, memberikan legitimasi hukum bagi dominasi negara terhadap komunitas adat.

Masyarakat Papua dan organisasi internasional telah menanggapi situasi ini melalui advokasi, dokumentasi pelanggaran, dan solidaritas lintas komunitas. Namun, pasal-pasal 'karet' KUHP memberi aparat keleluasaan untuk menindak segala bentuk penyampaian aspirasi sebagai kriminalitas. 


Perjuangan Papua tidak boleh surut!

Perjuangan Papua saat ini menuntut keberanian untuk mempertahankan hak fundamental bersuara dan berkumpul, sekaligus menolak legitimasi hukum yang dijadikan alat represi, menutup ruang demokrasi, dan memperkuat ketidakadilan struktural. 

KUHP baru menegaskan bahwa cita-cita rakyat Papua dibatasi bukan hanya melalui kekerasan fisik, tetapi juga melalui instrumen legal. Meski demikian, perlawanan tidak boleh berhenti. 

Strategi advokasi yang cermat, dokumentasi yang akurat, dan solidaritas yang kuat menjadi kunci agar suara Papua tetap terdengar, hak-hak mereka tetap diperjuangkan, dan dominasi struktural tidak diterima begitu saja.

Comments