NKRI: Sebuah Fasisme?

NKRI: Sebuah Fasisme? 

Di balik jargon demokrasi, Indonesia dipertanyakan: negara milik rakyat, atau rezim yang menormalisasi fasisme lewat nasionalisme dan militerisme?


Pendahuluan 

Istilah fasisme identik dengan kekuasaan otoriter, nasionalisme ekstrem, kultus negara, militerisme, dan penindasan terhadap perbedaan. 

Dalam konteks Indonesia, muncul satu pertanyaan sensitif, namun sah: apakah praktik bernegara dalam NKRI memperlihatkan kecenderungan fasisme?

Disini, kita perlu menguji relasi antara negara, kekuasaan, dan warga—khususnya ketika nasionalisme dipaksakan, militerisme dinormalisasi, dan kritik dianggap ancaman.


Memahami Fasisme Secara Konseptual

Secara historis, fasisme berkembang di Italia di bawah kepemimpinan Benito Mussolini dan kemudian mencapai bentuk ekstremnya di Jerman Nazi pada dekade 1930-an.

Ciri-ciri umumnya meliputi supremasi negara atas individu, penolakan terhadap pluralisme, glorifikasi kekuatan militer, penggunaan kekerasan negara untuk membungkam oposisi, serta penyatuan ideologi nasional dengan kekuasaan represif. 

Fasisme tidak selalu tampil sebagai kediktatoran. Ia dapat hidup dalam demokrasi prosedural melalui praktik otoritarian. Karena itu, penilaian terhadap NKRI harus bertumpu pada praktik kekuasaan nyata, bukan sekadar konstitusi atau slogan resmi.


NKRI, Nasionalisme, dan Sakralisasi Negara

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun di atas nasionalisme persatuan yang, dalam batas tertentu, wajar bagi negara modern. Namun masalah muncul ketika nasionalisme berubah menjadi dogma yang tak boleh dipertanyakan. Slogan seperti “NKRI harga mati” ditempatkan sebagai kebenaran mutlak, sehingga menutup ruang diskusi rasional.

Dalam situasi ini, kritik—terutama dari wilayah pinggiran seperti Papua—sering dianggap ancaman eksistensial, bukan ekspresi politik warga. Sakralisasi negara yang menempatkan persatuan di atas keadilan membuka ruang bagi logika fasis, ketika negara dipandang lebih penting daripada manusia di dalamnya.


Militerisme dan Kekerasan Negara

Dalam praktiknya, fasisme sangat mengandalkan angkatan bersenjata dan petugas keamanan sebagai instrumen utama menjaga ketertiban. 

Sejarah Indonesia menunjukkan militer tidak pernah terpisah dari politik, bahkan setelah reformasi. Di Papua, pendekatan keamanan menjadi mekanisme utama negara dalam menanggapi persoalan sosial dan politik, menggantikan dialog dan penyelesaian sipil.

Brutalitas aparat, pembatasan ekspresi, dan kriminalisasi aktivisme damai menunjukkan logika kekuasaan yang menormalisasi kekerasan, menempatkan keamanan di atas hak asasi—ciri khas rezim otoriter dan fasis.


Demokrasi Prosedural dan Otoritarianisme Terselubung

Secara formal, Indonesia adalah negara demokrasi: pemilu rutin, lembaga berjalan, dan kebebasan pers diakui. Namun fasisme modern bisa hidup berdampingan dengan demokrasi prosedural, selama kekuasaan tetap terpusat dan opini dibatasi.

Ketika hukum dipakai selektif untuk menekan oposisi, aparat menjadi alat politik, dan suara minoritas dipinggirkan demi “stabilitas,” demokrasi kehilangan substansinya—negara bertindak fasis tanpa harus mengakuinya.


Nasionalisme Mayoritas dan Penyeragaman Identitas

Fasisme juga tampak dalam penyeragaman identitas nasional. Di NKRI, keberagaman hanya diakui secara simbolik lewat semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan pentas budaya, sementara praktiknya identitas mayoritas mendominasi kelompok minoritas. Pluralisme bersifat dekoratif, bukan esensial. Kemajemukan politik nyaris tidak ada: yang tersisa hanyalah partai nasionalis, dan ekspresi politik alternatif—terutama kiri—nyaris dipadamkan.

Aspirasi identitas yang berbeda dari narasi nasional resmi sering dicurigai separatis, radikal, atau anti-negara. Penolakan terhadap hak menentukan nasib sendiri—meski hanya sebagai wacana akademik atau politik damai—menunjukkan kecenderungan negara menutup ruang alternatif. Dalam logika fasis, warga sah hanyalah yang patuh dan seragam.


Apakah NKRI Fasis?

Menjawab pertanyaan ini memerlukan kehati-hatian. NKRI bukan negara fasis secara formal: tidak ada satu partai tunggal, kultus pemimpin absolut, atau penghapusan total kebebasan sipil. Namun dalam praktik, terutama di wilayah konflik dan dalam pengelolaan perbedaan politik, negara menunjukkan kecenderungan fasis dalam penggunaan kekuasaan.

Dengan kata lain, NKRI berisiko mempraktikkan fasisme situasional ketika stabilitas dan persatuan dijadikan alasan untuk menekan keadilan, kebebasan, dan martabat warga.


Penutup 

Refleksi ini bukan untuk menyudutkan negara, tetapi untuk menyelamatkannya dari penyalahgunaan kekuasaan. Negara yang sehat tidak disakralkan; nasionalisme yang waras menghargai perbedaan, bukan memaksakan keseragaman.

Jika NKRI ingin menjauh dari bayang-bayang fasisme, hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kebebasan politik harus menjadi inti praktik bernegara—karena negara ada untuk manusia, bukan sebaliknya.

Comments