Thomas Jefferson, Hak Asasi, dan Papua
![]() |
| Thomas Jefferson (1743-1826). |
Thomas Jefferson, Hak Asasi, dan Papua
Dari Cita-Cita Kebebasan ke Keterlibatan Amerika Serikat
Pengantar
Thomas Jefferson dikenal luas sebagai salah satu pendiri Amerika Serikat (AS) dan penulis utama Deklarasi Kemerdekaan Amerika tahun 1776. Namun perannya jauh melampaui sejarah nasional AS.
Jefferson adalah salah satu tokoh kunci yang membentuk bahasa modern tentang hak asasi manusia (HAM)—bahasa yang kemudian dipakai oleh dunia untuk menuntut keadilan, kebebasan, dan martabat manusia.
Pemikirannya tidak hanya memengaruhi Revolusi Amerika, tetapi juga secara langsung menginspirasi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis tahun 1789, yang sering disebut sebagai deklarasi HAM universal pertama dalam sejarah modern.
Hak Manusia Mendahului Negara
Dalam pandangan Jefferson, semua manusia dilahirkan setara dan memiliki hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Hak-hak ini tidak berasal dari negara, pemerintah, atau penguasa, melainkan melekat pada martabat manusia itu sendiri.
Karena itu, Jefferson menegaskan bahwa kekuasaan politik hanya sah jika mendapat persetujuan dari rakyat yang diperintah. Seperti tertulis dalam Declaration of Independence:
"Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed."
Dengan kata lain, ketika sebuah pemerintahan berkuasa tanpa mandat kolektif, maka secara moral kekuasaan itu tidak adil, betapapun sahnya menurut hukum.
Ketika HAM Menjadi Bahasa Dunia
Gagasan ini menjadi jiwa Revolusi Amerika dan kemudian mengalir ke Prancis ketika Jefferson menjabat sebagai Duta Besar AS di Paris pada akhir 1780-an. Ia menjalin hubungan erat dengan tokoh-tokoh Revolusi Prancis dan memberi masukan langsung terhadap perumusan Deklarasi Hak Asasi Manusia 1789.
Pernyataan terkenal bahwa manusia “dilahirkan dan tetap bebas serta setara dalam hak” mencerminkan secara jelas pemikiran Jefferson. Melalui jalur inilah, bahasa HAM menjadi bahasa global.
HAM yang Dikorbankan demi Kekuasaan
Namun sejak awal, gagasan luhur ini mengandung pengkhianatan. Jefferson sendiri sebenarnya menentang perbudakan dan memasukkan kecaman keras terhadap praktik tersebut dalam draf awal Deklarasi Kemerdekaan Amerika.
Sayangnya, demi kompromi politik, bagian itu dihapus. Konstitusi AS yang lahir kemudian bahkan membiarkan perbudakan tetap berlangsung. Hal serupa terjadi di Prancis: deklarasi HAM berbicara tentang kebebasan universal, tetapi kolonialisme tetap dipraktikkan.
Sejak saat itu, sejarah Barat dipenuhi kontradiksi: HAM diagungkan dalam kata-kata, tetapi dibatasi dalam praktik. Pola tersebut berulang kali muncul pada kebijakan luar negeri AS, termasuk konteks Papua.
Hak Dijanjikan, Namun Tak Diberikan
Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Papua berada dalam proses penentuan nasib sendiri, dengan status sebagai wilayah jajahan yang terpisah dari Indonesia, resmi tercatat dalam daftar wilayah non-self-governing Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga 1962.
Belanda, sebagai kekuatan kolonial sebelumnya, mulai mempersiapkan institusi politik lokal, pendidikan, dan simbol kebangsaan Papua. Dalam kerangka hukum internasional dan semangat HAM pasca-Perang Dunia II, rakyat Papua seharusnya diberi kesempatan untuk menentukan masa depannya sendiri. Ironisnya, dalam kasus ini, Amerika Serikat malah berperan secara problematis.
Di bawah administrasi Presiden John F. Kennedy, AS memandang Papua bukan sebagai entitas bangsa, melainkan sebagai pion dalam percaturan Perang Dingin. Washington khawatir Indonesia akan jatuh ke pengaruh Uni Soviet jika tidak segera “diamankan” sebagai sekutu. Demi kepentingan strategis ini, prinsip HAM atas penentuan nasib sendiri dikesampingkan.
Penyerahan Papua Tanpa Suara Rakyat
Melalui tekanan diplomatik terhadap Belanda, AS memaksa penyerahan Papua kepada Indonesia lewat Perjanjian New York 1962, tanpa persetujuan rakyat Papua, demi memenuhi ambisi geopolitik Presiden Sukarno—suatu pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip hak menentukan nasib sendiri ala Jefferson.
Rekayasa politik ini dilanjutkan dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, yang hanya melibatkan 1.025 perwakilan dan menutup kesempatan bagi mayoritas orang Papua untuk memilih secara bebas, antara menjadi negara berdaulat atau bergabung dengan Indonesia.
Dr. Fernando Ortiz Sanz, utusan PBB, menegaskan bahwa hak-hak dasar rakyat Papua diabaikan, dan Pepera gagal memenuhi standar internasional. Meskipun demikian, AS tetap mendukung hasilnya di PBB, merestui proses yang jelas-jelas tidak mencerminkan kehendak rakyat Papua.
Kontradiksi Amerika: Warisan Jefferson vs. Realitas Papua
Disonansi ini sangat dalam: negara yang mengklaim diri sebagai pelopor kebebasan dan HAM justru berperan aktif dalam mencabut hak tersebut dari bangsa Papua.
AS, yang mewarisi pemikiran Jefferson, bertindak bertentangan dengan legasi moralnya sendiri. Papua menjadi korban konspirasi politik global, sama seperti budak Afrika dahulu menjadi korban kompromi dalam pembentukan Amerika Serikat.
Dari sudut pandang Jefferson, ketidakadilan ini tidak pernah benar-benar selesai. Ia percaya bahwa tidak ada generasi yang berhak mengikat generasi berikutnya dalam sistem politik yang tidak adil.
Papua: Peringatan bagi Dunia
Hukum tidak otomatis sama dengan keadilan, dan pengakuan internasional tidak menghapus penderitaan nyata di lapangan. Jika hak asasi manusia benar-benar universal, maka hak itu tidak boleh ditunda tanpa batas waktu.
Papua hari ini hidup dalam bayang-bayang sejarah tersebut. Kekerasan, diskriminasi, dan perampasan tanah bukan sekadar persoalan lokal, melainkan akibat dari keputusan politik internasional yang mengabaikan martabat manusia.
Dalam konteks ini, tuntutan penentuan nasib sendiri Papua bukanlah ancaman, melainkan pengingat bagi dunia akan janji-janji hak asasi yang belum ditepati.
Penutup
Thomas Jefferson mungkin gagal mewujudkan gagasannya sepenuhnya, tetapi bahasa kebebasan yang ia wariskan tetap hidup, menuntut pertanggungjawaban—khususnya Amerika Serikat—dan menegaskan bahwa tidak ada negara yang berhak mengorbankan martabat suatu bangsa demi kepentingan strategis.
Papua bukanlah catatan kaki sejarah hak asasi manusia, melainkan inti persoalan HAM yang belum terselesaikan. Sebagai bangsa yang menempatkan diri sebagai penjaga perdamaian dan keadilan, Indonesia perlu melakukan introspeksi mendalam: sejauh mana prinsip martabat, kebebasan, dan hak rakyat Papua dihormati dalam praktik pemerintahan dan pembangunan nasional?
Referensi:
.jpg)

Comments
Post a Comment