Tak Ada HAM Tanpa Hak Menentukan Nasib Sendiri

Tak Ada HAM Tanpa Hak Menentukan Nasib Sendiri

 Tanpa pengakuan atas hak itu, keadilan hanya slogan, dan HAM menjadi retorika kosong yang melayani kekuasaan.


Pendahuluan

Hak Asasi Manusia (HAM) kerap direduksi menjadi prinsip moral yang terpisah dari relasi kekuasaan. Negara berbicara tentang HAM melalui bahasa hukum dan institusi, seolah-olah pelanggaran HAM dapat diselesaikan dengan membentuk komisi, menyusun laporan, atau menyampaikan empati di hadapan kamera. Namun sejarah Papua menunjukkan bahwa tidak ada HAM tanpa hak menentukan nasib sendiri.

HAM bukanlah semata perlindungan individu dari kekerasan fisik. Ia menyangkut hak kolektif suatu bangsa untuk menentukan masa depannya sendiri, bebas dari dominasi dan penundukan struktural. Ketika hak menentukan nasib sendiri disangkal, seluruh rezim HAM berubah menjadi bahasa formal yang menutupi ketidakadilan politik yang lebih dalam.


Hak Menentukan Nasib Sendiri: Jantung HAM

Hak menentukan nasib sendiri secara eksplisit tercantum dalam Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR):

“Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak itu mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.”

Rumusan ini menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri adalah fondasi HAM. Tanpanya, hak hidup, berekspresi, pendidikan, dan kesehatan menjadi rapuh karena tunduk pada kehendak kekuasaan yang tidak dipilih secara bebas. 

Hal ini juga sejalan dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), yang telah diadopsi oleh Indonesia, dan menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat—termasuk atas tanah, identitas, budaya, dan persetujuan bebas—hanya dapat dijamin jika hak menentukan nasib sendiri dihormati.

Di Papua, penyangkalan hak ini bukan sekadar bagian dari sejarah masa lalu seperti Trikora dan Pepera yang cacat moral dan hukum, tetapi merupakan realitas yang terus berlangsung, diwujudkan melalui militerisasi, perampasan tanah adat, kriminalisasi ekspresi politik, dan rasisme struktural terhadap orang asli Papua.


Papua dan Kolonialisme yang Disangkal

Walaupun pemerintah Indonesia menolak menyebut Papua sebagai wilayah kolonial, kenyataannya menunjukkan hal sebaliknya.

Jika suatu wilayah diintegrasikan secara tidak wajar, dikontrol dengan militer, dieksploitasi tanpa persetujuan rakyat setempat, dan penduduk aslinya dianggap ancaman, maka itu adalah kolonialisme dalam praktik.

Dalam struktur seperti ini, pelanggaran HAM bukan lagi soal “oknum” atau “insiden”, melainkan konsekuensi sistemik dari penyangkalan hak dasar untuk menentukan nasib sendiri.


Pejabat HAM dan Logika Pontius Pilatus

Di sini terdapat analogi yang jelas. Seperti Pontius Pilatus yang tahu Yesus tidak bersalah tetapi memilih diam demi stabilitas politik, ketidakadilan hari ini sering terjadi bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena pembiaran. Kekerasan dijalankan atas nama ketertiban, sementara para pengambil keputusan mengklaim netralitas.

Logika ini sangat terlihat ketika pejabat HAM negara berbicara tentang Papua dengan bahasa normatif dan prosedural, sambil menolak menyentuh akar persoalan: hak menentukan nasib sendiri. Pernyataan seperti “Masalah pengungsi sedang ditangani”, “pemerintah berkomitmen dalam pembangunan”, atau “masalah Papua sangat kompleks” berfungsi sebagai ritual pembasuhan tangan.


Netralitas yang Memihak Penindasan

Dalam situasi penindasan struktural, netralitas bukan sikap objektif, melainkan pembiaran aktif. Ketika Menteri HAM menolak membicarakan hak menentukan nasib sendiri dengan dalih kedaulatan negara, ia secara efektif berpihak—bukan kepada korban, tetapi kepada struktur kekuasaan yang menindas.

HAM tidak dapat ditegakkan dengan mengabaikan hak kolektif suatu bangsa. Mengakui hak menentukan nasib sendiri tidak identik dengan mendukung séparatisme, melainkan pengesahan bahwa rakyat Papua adalah subjek politik yang bermartabat, bukan objek pembangunan atau keamanan.


Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Jalan Damai

Sesungguhnya, penyangkalan terhadap hak menentukan nasib sendiri melanggengkan kekerasan. Sejarah menunjukkan bahwa perdamaian berkelanjutan hanya mungkin tercapai melalui pengakuan politik yang jujur, dialog setara, dan keadilan historis.

Di Afrika Selatan, berakhirnya apartheid ditandai dengan pengakuan kesalahan sistemik oleh pemerintah kulit putih, pembentukan Truth and Reconciliation Commission, dan upaya mengakui penderitaan korban, sementara di Timor Leste, kemerdekaan tercapai melalui pengakuan Indonesia atas hasil referendum, dialog difasilitasi PBB, dan proses pengakuan pelanggaran HAM masa lalu untuk membangun stabilitas negara baru.

Hak menentukan nasib sendiri membuka ruang bagi dialog bermartabat, resolusi konflik non-militer, rekonsiliasi berbasis keadilan, dan masa depan damai yang ditentukan oleh rakyat Papua sendiri. Tanpa itu, kebijakan HAM negara akan selalu reaktif, tambal sulam, dan sarat kemunafikan.


Penutup: HAM atau Dekorasi Rezim?

Tulisan ini menegaskan bahwa pejabat HAM negara, termasuk Menteri Natalius Pigai, tidak boleh menjadi Pontius Pilatus modern. Membasuh tangan dari sejarah berdarah Papua tidak akan menghapus ketidakadilan.

Jika negara benar-benar serius menegakkan HAM, langkah pertama yang harus diambil adalah keberanian mengakui hak menentukan nasib sendiri sebagai inti keadilan. Tanpa pengakuan itu, wacana HAM negara hanyalah retorika belaka, dan Kementerian HAM menjadi sekadar hiasan kekuasaan.

Comments