Memperjuangkan Hak Rakyat Papua: Tugas Siapa?

Memperjuangkan Hak Rakyat Papua: Tugas Siapa?


Pendahuluan 

Setiap kali isu hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua muncul, respons yang timbul di Indonesia sering kali bersifat emosional. 

Wacana ini kerap dicurigai sebagai ancaman terhadap keutuhan negara, bahkan kerap dilabeli “makar-separatis”. Akibatnya, ruang diskusi rasional menjadi sempit.

Padahal, dalam kerangka hukum modern, penentuan nasib sendiri adalah prinsip fundamental dalam hak asasi manusia (HAM).


Hak Penentuan Nasib Sendiri dalam Hukum

Hak ini merupakan fondasi tatanan internasional pasca-Perang Dunia II (1939-1945). 

Dalam berbagai instrumen global, termasuk Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), ditegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan status politiknya serta mengembangkan kehidupan sosial, ekonomi, dan budayanya secara bebas.

Dengan demikian, penentuan nasib sendiri merupakan mekanisme untuk menjamin integritas kolektif.


Bukan Identik dengan Separatisme

Kesalahpahaman utama dalam diskursus nasional adalah menyamakan penentuan nasib sendiri dengan pemisahan wilayah. 

Padahal, hukum internasional membedakan dua bentuk:

  • Internal, berupa hak untuk menentukan arah pembangunan, sistem pemerintahan, dan pengakuan identitas dalam kerangka negara.
  • Eksternal, yang berkaitan dengan pembentukan negara baru, biasanya dalam situasi penindasan ekstrem.

Dalam banyak kasus, tuntutan penentuan nasib sendiri berangkat dari kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dalam dimensi internal. Dalam konteks Papua, hal ini diperkuat oleh kontroversi seputar Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang dinilai tidak memenuhi prinsip kebebasan dan demokrasi.


Papua sebagai Bangsa

Perlu ditegaskan bahwa dalam perspektif hukum internasional, sebuah bangsa dipahami sebagai komunitas manusia yang memiliki kesadaran jati diri, yang terbentuk melalui sejarah, budaya, serta keterikatan yang kuat dengan suatu wilayah.

Papua memenuhi karakteristik ini. Identitas Melanesia, sejarah panjang, serta relasi kultural menunjukkan bahwa Papua bukan sekadar wilayah administratif, melainkan entitas sosial yang memiliki kesadaran sebagai bangsa. 


Prinsip dalam Konstitusi Indonesia

Menariknya, prinsip ini sejalan dengan dasar moral Indonesia sendiri. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa.” 

Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, Pasal 28C ayat (2) menegaskan hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Jika ingin konsisten dengan landasan konstitusional tersebut, negara seharusnya membuka ruang dialog terhadap berbagai aspirasi politik, bukan menghalanginya dengan kecurigaan.


Siapa yang Bertanggung Jawab?

Gerakan politik Papua seperti United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) berperan sebagai penyampai aspirasi politik di tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, lembaga budaya seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) menjalankan fungsi representasi identitas dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam kerangka otonomi khusus. 

Namun demikian, kewenangan keduanya tetap terbatas. Tanggung jawab utama tetap berada pada negara.

Sebagai pemegang kewajiban konstitusional dan terikat oleh hukum internasional, negara—terutama melalui Kementerian HAM Republik Indonesia—berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi, termasuk prerogatif atas penentuan nasib sendiri.

Ketika prinsip ini diabaikan, yang dipertanyakan bukan semata kebijakan, melainkan juga konsistensi komitmen negara terhadap nilai-nilai HAM itu sendiri.


Menghindari Ketakutan Politik

Melihat aspirasi masyarakat secara negatif  menutup ruang demokrasi. Pengalaman global menunjukkan bahwa stabilitas lebih mudah dicapai melalui pengakuan dan dialog, bukan represi. 

Di Afrika Selatan, rezim apartheid selama 46 tahun (1948–1994) gagal meredam tuntutan keadilan dan justru berakhir melalui proses rekonsiliasi demokratis. Demikian pula di Irlandia Utara, konflik berkepanjangan (1968–1998) baru mereda setelah tercapainya Good Friday Agreement yang membuka ruang dialog politik.

Aspirasi identitas dan kesetaraan tidak akan hilang dengan pembungkaman. Ia akan terus hidup dan mencari ruang ekspresi.


Penutup

Penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang diakui secara hukum maupun moral. Perbedaan pandangan politik dan oposisi adalah hal yang wajar dalam sebuah demokrasi.

Menyuarakannya tidak dapat disamakan dengan separatisme, melainkan merupakan bagian dari perjuangan untuk martabat dan keadilan.

Karena itu, diperlukan keberanian untuk membuka dialog yang jujur agar persatuan Indonesia dapat dibangun di atas fondasi keadilan, bukan semata-mata kekuasaan.

Komentar