Menjawab Natalius Pigai: Pujian Internasional bukan Indikator HAM!
Menjawab Natalius Pigai: Pujian Internasional bukan Indikator HAM!
Pernyataan yang mengisyaratkan bahwa kualitas hak asasi manusia (HAM) dapat diukur dari kepercayaan dunia internasional terhadap Negara di panggung global mengandung kekeliruan yang mendasar.
Evaluasi HAM seharusnya bertolak dari pemenuhan hak-hak warga berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan bergeser menjadi ukuran reputasi diplomatik atau persepsi eksternal.
HAM: Kewajiban, bukan Citra
Dalam kerangka HAM modern, legitimasi tidak dibangun oleh pengakuan luar, melainkan oleh kepatuhan negara terhadap standar perlindungan warga.
Instrumen hukum global seperti ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) maupun prinsip HAM universal tidak pernah menempatkan reputasi sebagai ukuran utama, melainkan praktik di lapangan: pencegahan kekerasan, akses keadilan, akuntabilitas aparat, dan pemulihan korban.
Distorsi Persepsi vs. Realitas
Menggantungkan indikator pada persepsi global membuka ruang distorsi yang serius.
Negara yang mampu mengelola narasi secara efektif dapat tampak patuh, meskipun problem struktural tetap berlangsung. Sebaliknya, negara yang lebih transparan dalam mengungkap persoalan internal justru bisa terlihat “buruk” di mata eksternal.
Situasi ini menunjukkan bahwa reputasi tidak selalu sejalan dengan realitas.
Marginalisasi Kritik Internal
Di titik ini, fungsi kontrol sosial juga terpinggirkan.
Kritik domestik yang seharusnya menjadi mekanisme koreksi utama dapat kehilangan bobot, karena perhatian lebih diarahkan pada citra eksternal.
Padahal, dalam sistem demokrasi—yakni pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat—ukuran utama keberhasilan HAM adalah respons negara terhadap suara warganya sendiri, bukan penilaian aktor eksternal.
Papua dan Problem Struktural
Dalam konteks Indonesia, khususnya Papua yang memiliki sejarah panjang ketegangan dan dugaan pelanggaran HAM, mereduksi indikator HAM menjadi sekadar “kepercayaan internasional” menyempitkan ruang evaluasi berbasis data empiris.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan terhadap penilaian publik yang bertumpu pada fakta dan akuntabilitas yang dapat diuji.
Lebih jauh, diskursus HAM di Papua tidak hanya menyentuh isu kekerasan, tetapi juga menyangkut persoalan mendasar terkait pemenuhan hak penentuan nasib sendiri, yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Relasi Etis Negara dan Warga
HAM pada hakikatnya merupakan ukuran moral yang menilai relasi negara dengan warganya.
Dengan demikian, selama pengalaman korban tidak ditempatkan sebagai pusat evaluasi, setiap klaim keberhasilan HAM berisiko menjadi bagian dari manajemen citra, bukan cerminan pemulihan keadilan yang substantif.
Penutup
Berangkat dari hal ini, pertanyaan kritis yang perlu diajukan adalah: untuk siapa Kementerian HAM RI bekerja—rezim yang berkuasa atau seluruh warga negara tanpa pandang bulu?
Penulis mengkhawatirkan bahwa posisi Menteri HAM RI lebih berfungsi sebagai instrumen komunikasi politik ketimbang sebagai penjaga standar HAM yang independen.


Komentar
Posting Komentar