Perjuangan Papua Tidak Boleh Kehilangan Kompas Moral

Perjuangan Papua Tidak Boleh Kehilangan Kompas Moral

Pernyataan yang baru-baru ini disampaikan oleh pimpinan West Papua Liberation Organisation (WPLO), John Anari, bahwa penembakan seorang pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat di wilayah Balingga telah menarik perhatian dunia memang benar.

Namun, perhatian tersebut muncul bukan karena persoalan Papua, melainkan karena korban adalah seorang warga negara asing. Kenyataan ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi semua pihak yang mengaku memperjuangkan masa depan Papua.


Perhatian Dunia Bukan Berarti Kemenangan

Sebuah perjuangan tidak dapat disebut berhasil apabila perhatian internasional hanya tertuju pada tragedi kemanusiaan, sementara akar persoalan yang ingin diperjuangkan justru terabaikan.

Ketika seorang pekerja kemanusiaan menjadi korban kekerasan, perhatian dunia akan lebih banyak tertuju pada penderitaan korban daripada pada agenda politik pelaku. Akibatnya, isu utama yang ingin diangkat justru tenggelam di balik kecaman terhadap tindakan kekerasan itu sendiri.


Warga Sipil Bukan Sasaran Perjuangan

Karena itu, menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan bukanlah bentuk perjuangan yang bermartabat.

Prinsip pembedaan (principle of distinction) dalam hukum humaniter internasional mewajibkan setiap pihak yang terlibat dalam konflik untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil. Konvensi Jenewa 1949 beserta hukum humaniter internasional secara tegas melarang serangan terhadap orang-orang yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan.

Membunuh atau melukai pekerja sipil yang tidak terlibat dalam konflik demi mengangkat nama Organisasi Papua Merdeka (OPM), termasuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), tidak dapat dibenarkan. Tindakan seperti itu justru menggerus legitimasi moral perjuangan Papua.

Simpati internasional tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari keyakinan bahwa suatu perjuangan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.


Kekerasan Menguntungkan Narasi Lawan

Selain bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, serangan terhadap warga sipil juga memperkuat narasi pemerintah Indonesia yang selama ini menyebut TPNPB sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Terlepas dari perdebatan mengenai istilah tersebut, setiap aksi yang menimbulkan korban sipil akan memperkuat legitimasi pendekatan keamanan dan mempersempit ruang diplomasi bagi isu Papua di tingkat internasional.


Klaim Dukungan Israel Tidak Berdasar

Pernyataan John Anari yang berulang kali menyebut bahwa Israel dapat mendukung kemerdekaan Papua juga patut dipertanyakan.

Hingga saat ini tidak terdapat sedikit pun kebijakan resmi Pemerintah Israel yang menunjukkan dukungan terhadap kemerdekaan Papua. Dalam praktik hubungan internasional, setiap negara bertindak berdasarkan kepentingan nasionalnya, bukan semata-mata karena kesamaan narasi politik.

Karena itu, membangun harapan mengenai dukungan Israel tanpa dasar yang jelas hanya berpotensi menyesatkan masyarakat.


Klaim Intervensi Dewan Keamanan PBB Keliru 

Klaim bahwa Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dapat mengintervensi Papua secara sepihak juga tidak sesuai dengan norma hukum internasional.

Piagam PBB menegaskan prinsip persamaan kedaulatan seluruh negara anggota serta larangan campur tangan terhadap urusan dalam negeri suatu negara (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (7)). Dewan Keamanan hanya dapat mengambil tindakan tertentu apabila, sesuai Bab VII Piagam PBB, telah ditetapkan adanya ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Dengan demikian, anggapan bahwa DK PBB dapat mengintervensi di Papua adalah keliru.


Jalan Perjuangan yang Dijamin Hukum Internasional

Apabila yang diperjuangkan adalah hak menentukan nasib sendiri (self-determination), maka perjuangan tersebut harus ditempuh dengan cara yang tetap menghormati hukum internasional dan hak asasi manusia.

Sejarah menunjukkan bahwa gerakan sipil tanpa kekerasan memperoleh legitimasi moral yang lebih besar. Kemerdekaan India dipercepat melalui gerakan non-kekerasan yang dipimpin Mahatma Gandhi. Berakhirnya apartheid di Afrika Selatan tidak lepas dari perjuangan panjang Nelson Mandela yang didukung tekanan diplomatik internasional. Sementara itu, kemerdekaan Timor-Leste lebih ditentukan oleh proses diplomasi, referendum yang diawasi PBB, dan tekanan masyarakat internasional daripada semata-mata perjuangan bersenjata FALINTIL.

Di sisi lain, Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kovenan tersebut menjamin hak atas kebebasan berpendapat (Pasal 19), berkumpul secara damai (Pasal 21), dan berserikat (Pasal 22). Jaminan serupa juga terdapat dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembatasan terhadap aksi damai hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan sejauh benar-benar diperlukan dalam masyarakat demokratis. Apabila aksi damai dibatasi secara sewenang-wenang atau disertai tindakan represif, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.


Pentingnya Menjaga Legitimasi Moral

Dengan demikian, perjuangan melalui advokasi HAM, pendidikan publik, dan gerakan sipil memiliki peluang yang jauh lebih besar untuk berhasil dibandingkan aksi bersenjata yang mengorbankan warga sipil.

Kemerderdekaan Papua tidak ditentukan oleh banyaknya korban yang berjatuhan, melainkan oleh kemampuan semua pihak untuk bekerjasama dan menjaga legitimasi moral perjuangan.

Sebab, tujuan yang mulia tidak pernah dapat membenarkan cara-cara yang melanggar nilai kemanusiaan. Sebuah perjuangan memperoleh penghormatan bukan hanya karena tujuan yang diperjuangkan, tetapi juga karena cara perjuangan itu dijalankan.

Komentar