Usman: Hentikan Cara Pandang Paternalistik terhadap Orang Papua!

 

Usman: Hentikan Cara Pandang Paternalistik terhadap Orang Papua!

Uskup Mandagi, jangan perlakukan Orang Papua seolah-olah belum dewasa. Ketika menyerukan perdamaian, Gereja juga harus berani membela korban, mendengarkan rintihan mereka, dan menuntut keadilan.


Pendahuluan

Seruan Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi (Usman), pada 14 Agustus 2026, agar umat Katolik mengedepankan kasih, pengampunan, dan perdamaian patut dihargai.

Namun, di tengah kompleksitas realitas Papua, seruan tersebut tidak boleh berhenti sebagai wejangan moral semata.


Perdamaian Tidak Cukup dengan Pengampunan

Hari ini, Orang Papua tidak hanya berhadapan dengan persoalan individual seperti mabuk, perkelahian, atau kekerasan jalanan.

Ada krisis yang jauh lebih mendasar: ketimpangan struktural, konflik berkepanjangan, pelanggaran HAM, dan rasa tidak aman yang terus membayangi masyarakat.

Lalu, apakah Usman tidak memahami bahwa Papua juga memikul luka sejarah yang mendalam, terutama terkait Pepera 1969, yang dipandang banyak Orang Papua sebagai proses yang tidak demokratis karena hanya melibatkan sekitar 1.025 wakil yang berada di bawah tekanan militer Indonesia?

Karena itu, mengajak Orang Papua mengampuni tanpa membicarakan akar persoalan adalah pendekatan simplistis—seolah korban harus berdamai sebelum kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan. Lantas, siapa yang sebenarnya diuntungkan? Apakah seruan ini murni pastoral, atau justru berpotensi melanggengkan kepentingan elite tertentu?

Jangan sampai ajaran Injil tentang kasih terhadap musuh direduksi secara manipulatif menjadi tuntutan agar korban menerima penderitaan, sementara kejahatan yang melahirkannya tidak pernah diungkit.

Dalam Injil, Yesus tidak mengajarkan pengampunan sebagai dalil pembenaran. 

“Berbahagialah orang yang lapar dan haus akan kebenaran, karena mereka akan dipuaskan”

 (Matius 5:6). 


Jangan Bebankan Pengampunan kepada Korban

Pengampunan memang merupakan nilai penting dalam iman Kristiani. Namun, pengampunan tidak boleh dipaksakan kepada korban untuk menerima ketidakadilan sebagai sesuatu yang wajar.

Ketika seseorang mengalami kekerasan, persoalannya bukan apakah korban mampu memaafkan. Yang lebih mendesak adalah memastikan kebenaran diungkap, pelaku dimintai pertanggungjawaban, hak korban dipulihkan, dan kekerasan tidak kembali terulang. Di sinilah tanggung jawab moral Gereja diuji.

“Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang yang tertindas.”

(Lukas 4:18)


Gereja Harus Berani Menyentuh Akar Masalah Papua 

Peringatan 121 tahun kehadiran Gereja Katolik di Papua Selatan semestinya menjadi momentum evaluasi. 

Setelah lebih dari satu abad, Gereja tentu tidak cukup hanya mewariskan wejangan moral kepada masyarakat. Institusi agama manapun mampu melakukan hal serupa.

Dalam konteks ini, Gereja perlu lebih jauh mengajukan pertanyaan secara terbuka: 

  • Mengapa kekerasan terus berulang?
  • Mengapa konflik tidak kunjung berakhir sejak integrasi Papua ke Indonesia?
  • Dan mengapa sebagian masyarakat Papua hingga kini masih memperjuangkan kemerdekaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan seruan kasih, tetapi menuntut komitmen untuk mendalami akar sejarah dan mendengarkan jeritan hati masyarakat Papua.

Seruan perdamaian hanya bermakna apabila disertai keberanian untuk mengecam setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia, meskipun pelakunya adalah pihak yang berkuasa.


Orang Papua Bukan Anak Didik Usman

Jangan lagi perlakukan Orang Papua seperti anak remaja yang perlu dinasihati.

Gereja tidak seharusnya hanya mengajarkan bagaimana Orang Papua harus bersikap, tetapi juga harus berempati terhadap penderitaan yang mereka alami serta turut memperjuangkan jalan keluar yang berwibawa atas masalah yang mereka hadapi.

Seperti yang ditegaskan dalam Gaudium et Spes No. 1:

“Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan manusia zaman ini, terutama kaum miskin dan mereka yang menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para pengikut Kristus.”

Jika terjadi kekerasan di tengah masyarakat, tanggung jawab tidak layak dibebankan hanya kepada rakyat. Hukum dan pertanggungjawaban harus berlaku setara kepada mereka yang memegang kewenangan.


121 Tahun Harus Menghasilkan Keberanian Baru

121 tahun adalah perjalanan panjang. Karena itu, peringatan ini bukan hanya untuk mengenang jasa para misionaris, tetapi juga menjadi momen refleksi tentang sejauh mana Gereja hadir dan berpihak dalam persoalan Papua yang belum terselesaikan.

Sejalan dengan seruan Paus Leo XIV bahwa perdamaian tidak dapat dipisahkan dari kebenaran dan keadilan, Gereja juga perlu membuka ruang bagi isu mendasar Papua, terutama tuntutan mengenai hak menentukan nasib sendiri.

“Kita tidak sekadar mencari perdamaian dalam bentuk apa pun—seperti ketiadaan konflik dengan cara apa pun—melainkan perdamaian sejati yang lahir dari keadilan.”

(Leo XIV, Magnifica Humanitas, no. 215)


Penutup 

Dalam menilai dinamika sosial-politik Papua, kebenaran tidak boleh ditentukan semata-mata dari sudut pandang negara, terlebih ketika suara korban dan luka sejarah yang dialami rakyat Papua belum sepenuhnya didengar.

Pertanyaannya kemudian: apakah Gereja di Papua Selatan puas sekadar menjadi penjaga tatanan, atau berani tampil sebagai kekuatan rohani yang melawan ketidakadilan?

Dan, apakah Usman bersedia membuka hati terhadap suara-suara tersebut, atau memilih berhenti pada nasihat agar Orang Papua mengampuni?

Bukankah Yesus sendiri dengan tegas mengecam para pemimpin agama yang membebankan beban berat kepada umatnya, sementara mereka sendiri enggan memikulnya?

“Mereka mengikat beban-beban berat, lalu meletakkannya di atas bahu orang, tetapi mereka sendiri tidak mau menyentuhnya.”

 (Matius 23:4).


Sumber:

https://en.jubi.id/merauke-archbishop-calls-for-peace-as-catholic-church-marks-121-years-in-papua-selatan/

Komentar