Indonesia dituntut ke Mahkamah internasional?

Konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) merupakan salah satu yang terpanjang dalam sejarah modern.

Konflik ini belum pernah seintens sekarang: Sementara hingga awal 1990-an para pejuang kemerdekaan Papua Barat bertempur dengan senjata tradisional dan rakitan, saat ini sebagian besar dari mereka menggunakan senjata konvensional.

Betapapun Jakarta berusaha membenarkan kehadiran militernya di Papua Barat dengan alasan keamanan dalam negeri, jumlah korban yang terus meningkat mengharuskannya untuk menerapkan hukum humaniter internasional (HHI).

HHI merupakan seperangkat aturan yang berupaya membatasi dampak konflik bersenjata, menetapkan tanggung jawab negara dan kelompok bersenjata non-negara selama konflik bersenjata, sambil memfasilitasi bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.

Seperti banyak negara, Indonesia telah menyetujui HHI sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 tentang penanganan kejahatan perang.

Namun, hingga sekarang, Indonesia belum memasukkan kedua perjanjian internasional ini ke dalam sistem hukumnya, yang praktis menjadikan semua operasi militernya di Papua Barat sejak 1963 ilegal dalam segala hal.

Selain itu, operasi-operasi militer tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPR-RI!

Nah, pertanyaannya: jika Indonesia telah melanggar konvensi internasional dan bahkan konstitusinya sendiri, bukankah Indonesia layak dituntut di Mahkamah Internasional (ICC)?

ICC berwenang untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus yang terjadi ketika suatu Negara gagal bertindak sesuai dengan kewajibannya untuk mengadili, menghukum, dan memberikan bantuan hukum.

Pelanggaran berat yang selama ini dilakukan Indonesia di Papua Barat sepenuhnya memenuhi kriteria tersebut. Dengan demikian, Indonesia dapat dituntut di ICC. Namun, apakah Indonesia akan hadir di pengadilan tersebut, merupakan masalah lain. 

Indonesia tidak meratifikasi Statuta Roma*) pada tahun 1998, sehingga memberikannya keleluasaan untuk terus melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat.

*) Statuta Roma mengutuk: kejahatan agresi, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.


Catatan:

Papua Barat atau disingkat Papua adalah bekas jajahan Belanda yang mendeklarasikan kemerdekaan pada tanggal 1 Desember 1961. Namun, Indonesia menganeksasi wilayah tersebut beberapa tahun kemudian melalui referendum palsu yang dikenal sebagai Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera. Diperkirakan 500.000 orang Papua terbunuh selama enam dekade pendudukan Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak orang Papua, terutama yang tinggal di pegunungan, telah disiksa, ditembak, dan dibunuh, sementara ribuan terpaksa meninggalkan rumah mereka karena meningkatnya operasi militer Indonesia.

Comments

Popular Posts