Ketika Kementerian HAM Kehilangan Makna
Pendahuluan
Pembentukan lembaga negara seharusnya ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sebuah kementerian tidak dibentuk semata-mata untuk melengkapi struktur pemerintahan, melainkan untuk menjalankan fungsi yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi publik.
Oleh karena itu, ketika sebuah kementerian tidak menunjukkan kinerja sesuai mandatnya, publik berhak mempertanyakan efektivitasnya. Dalam konteks ini, keberadaan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perlu ditinjau kembali secara serius.
Mandat HAM yang Tidak Terlihat
Hak asasi manusia (HAM) merupakan fondasi moral kehidupan bernegara. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Charter of the United Nations) Pasal 1 ayat 3, serta dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat 4.
Namun prinsip tersebut tidak boleh berhenti pada retorika. Ia menuntut keberanian politik untuk menegakkannya secara nyata, bahkan ketika hal itu berarti mengoreksi atau menggugat kebijakan negara yang melanggar hak warga.
Di sinilah persoalan muncul: dalam sejumlah perdebatan publik—termasuk polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaporkan memicu ribuan kasus keracunan—lembaga yang seharusnya menjaga prinsip HAM justru lebih sering membenarkan kebijakan tersebut.
Sikap ini berisiko mengaburkan fungsi utamanya. Alih-alih menjadi pengawas kekuasaan dan pembela hak warga, lembaga tersebut tampak bergeser menjadi instrumen pembenaran bagi kebijakan negara.
Kasus HAM yang Terus Berlarut
Ukuran paling sederhana untuk menilai kinerja lembaga HAM adalah kemampuannya mendorong penyelesaian pelanggaran hak asasi.
Namun, berbagai kasus yang telah lama menjadi perhatian publik masih belum juga menemukan penyelesaian yang jelas. Konflik bersenjata di sejumlah wilayah Papua terus berdampak pada warga sipil, sementara sengketa tanah dan konflik agraria tetap berlangsung tanpa perlindungan yang memadai bagi masyarakat adat.
Padahal, kementerian yang menangani HAM seharusnya mendorong langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika perannya sejak akhir 2024 masih belum terlihat, keberadaannya mudah dipersepsikan hanya sebagai simbol politik.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kinerja nasional dalam struktur kelembagaan HAM.
Struktur Nasional HAM yang Tidak Efektif
Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki lembaga untuk mengawasi dan melindungi HAM, termasuk institusi independen dengan mandat investigatif seperti Komnas HAM.
Pembentukan kementerian baru tanpa pembagian fungsi yang jelas berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Alih-alih memperkuat perlindungan HAM, situasi ini justru menambah birokrasi dan menghambat respons negara terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ketika tanggung jawab tersebar di banyak lembaga, akuntabilitas menjadi kabur dan penyelesaian masalah semakin lambat.
Meninjau Ulang Kementrian HAM
Dalam demokrasi, keberadaan organisasi kenegaraan tidak bersifat permanen. Setiap institusi wajib dievaluasi berdasarkan faedahnya bagi masyarakat.
Jika sebuah kementerian tidak mampu menunjukkan kontribusi yang jelas, maka restrukturisasinya menjadi langkah yang wajar untuk dipertimbangkan.
Meninjau kembali keberadaan Kementerian HAM tidak mengurangi komitmen negara terhadap HAM, tetapi justru membuka peluang untuk membangun mekanisme penanganan yang lebih efektif.
Langkah ini menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan HAM tidak hanya bergantung pada lembaga, tetapi juga pada keberanian politik untuk menegakkannya.
Penutup
Perhatian dan tanggung jawab kini berada di tangan Menteri HAM RI Natalius Pigai.
Jabatan ini menuntut komitmen tegas untuk berpihak pada korban dan keberanian menggugat kebijakan yang melanggar hak warga, sehingga HAM sungguh diterapkan sebagai janji yang nyata, bukan sekadar retorika.
Ingatlah, hak asasi manusia adalah milik setiap warga, bukan hak pemerintah atau segelintir elit.



Komentar
Posting Komentar